BANJARBARU, Koranbanjar.net – Sehari setelah penangkapan MRP (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Sat Resnarkoba Banjarbaru, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, melalui Sekdako Said Abdullah angkat bicara, Kamis (3/10/2019).
Beliau mengungkapkan, sangat menyayangkan atas perihal tersebut. Apalagi menyangkut salah satu oknum ASN Banjarbaru tentang kasus narkotika.
“Jika terbukti benar, kami atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru akan memberikan tindakan yang tegas kepada oknum ASN yang tersandung kasus narkotika ini,” ungkapnya kepada Koranbanjar.net.
Baca juga: 1 Dari 7 Tersangka Kasus Narkotika, Merupakan Oknum ASN
Dia juga menegaskan, bahwa dirinya pasti akan memilih sanksi yang seberat beratnya pada oknum ASN tersebut, bahkan kami tidak ragu untuk pemecatan sebagai ASN.
“Kami tidak ragu, kami akan mengambil sanksi, pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Tapi menurutnya, sebelum pemberian sanksi, dia harus melewati proses pemeriksaan dari inspektorat Pemko Banjarbaru dan dibawa ke Mejelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.
Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN Pemkot Banjarbaru agar tidak terlibat peredaran gelap narkoba dalam bentuk apapun, karena sanksi yang berat akan dijatuhkan oleh Pemerintah.
Hal serupa juga diungkapkan PLH Kadis Perkim Kota Banjarbaru, Nanang Fahrul membenarkan bahwa oknum ASN yang terjerat kasus narkotika itu, salah satu pegawainya.
“Iya, memang benar ia salah satu pegawai di kantor kami dan statusnya memang ASN. Kami juga terkejut saat mendengar kabar kejadian tersebut,” imbuhnya. (mj-27/maf)