ASN Kotabaru Belum Divaksin, Dilarang Masuk Kerja

Bupati Kotabaru Sayed Jafar pada gelaran vaksinasi di DPD Partai Golkar Kotabaru, Kamis (6/1/2022). (Foto: icah/koranbanjar.net)

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kotabaru  yang belum divaksin Covid-19, maka dilarang masuk kerja. Hal  itu diterapkan mulai Jumat (7/1/2022).

KOTABARU, koranbanjar.net – Bupati Kotabaru menuturkan bahwa besok, Jumat (7/1/2022) akan merazia apabila ditemukan adanya ASN belum bervaksin Covid-19.

“Jika saya menemukan ada yang belum divaksin, maka tidak diperbolehkan masuk kerja,” ujar Sayed kepada pers disela meninjau kegiatan vaksinasi di gedung DPD Golkar Kotabaru,  Kamis (6/1/2022).

Ia juga menambahkan, tujuan hal itu dilakukan bulan semata-mat untuk memaksa, namun kesehatan pegawai sebab mereka berinteraksi dengan tamu-tamu yang dilayani.

“Maka dari itu kita yang lebih dahulu harus kebal dan kuat. Kita dulu harus divaksin agar menghadapi tamu dan melayani masyarakat sudah siap,” cetusnya.

Lebih lanjut, saat ini dirinya belum tahu pasti berapa jumlah ASN yang belum melakukan vaksin atau divaksin, tetapi setelah melakukan razia para ASN di Sirkuit Gedambaan waktu lalu, ia menyebutkan hampir semua sudah menerima vaksin.

“Jadi saya tegaskan sisa-sisanya belum divaksin. Jangan kita menyuruh masyarakat untuk ikut vaksin, tapi kita sendiri di pemerintah belum vaksin itu salah namanya,” tandas Sayed Jafar.

Dikesempatan tersebut, Sayed Jafar yang juga merupakan Ketua DPD Golkar meninjau pelaksanaan vaksinasi digelar di DPD Golkar Kotabaru dimana, dengan menyediakan sebanyak 3 ribu dosis vaksin. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *