MARTAPURA, koranbanjar.net – Kasus pipanisasi yang menyeret dua oknum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap proyek pipanisasi di tahun 2016, kini terus berlanjut pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Banjarmasin.
Ditetapkannya dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lima tersangka ini setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan statusnya bersama tiga rekanan lainnya menjadi tersangka oleh Kejati Kalsel, berdasarkan alat bukti dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih Rp4 miliar.
Penelusuran koranbanjar.net, dua oknum ASN Disperkim Kabupaten Banjar, ini salah satunya telah purna tugas menjadi ASN, sedangkan satu ASN lagi masih aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Banjar, bertugas di instansi tesebut.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya di kantor Dispekrim Kabupaten Banjar pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita, Kadis Perkim Kabupaten Banjar Ir Mursal mengatakan, ia tidak mengetahui kejadiannya karena baru menjabat di Dinas Perkim Kabupaten Banjar di tahun 2019, sedangkan di tahun 2016 saat kasus ditangani Kejati Kalsel, ia menjabat sebagai Kadis Pertambangan Kabupaten Banjar. Mursal sendiri menjabat Kadis Perkim Kabupaten Banjar dilantik oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman pada Rabu (6/3/2019) sore di Mahligai Sultan Adam Martapura, menggantikan Rahmat Kartolo.
Sebelum menempati Dinas Perkim Kabupaten Banjar, Mursal menjabat Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Banjar, lalu dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar. Posisi terakhir di Dinas Pertanahan Kabupaten itu lantas bertukar tempat dengan Rahmat Kartolo.
Perihal dua ASN Dinas Perkim Kabupaten Banjar yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Mursal tidak menampik mengenai adanya ASN masih aktif dan sudah purna tugas diperiksa di Kejati Kalsel. “ASN masih aktif ini selalu melaporkan diri bilamana dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Selama bersangkutan belum diputuskan bersalah melalui pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, status bersangkutan masih ASN dan tidak ada sanksi. Pemberian sanksi, kata Mursal, juga bukan wewenang pimpinan di Disperkim Kabupaten Banjar tetapi melalui mekanisme, ada pejabat pembina kepegawaian yang menindaknya. (dya)