Asap Cerobong Perusahaan industri kayu lapis milik salah satu pengusaha ternama di Banjarmasin, berinisial AG diduga cemari lingkungan karena sering mengeluarkan asap berwarna hitam pekat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kondisi ini telah diketahui oleh jurnalis koranbanjar.net yang telah beberapa kali mengamati keluarnya asap cerobong boiler milk PT Sarana Borneo Industri (SBI), nama perusahaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024) HRD PT SBI bernama Bayu mengaku jika asap cerobong boiler PT SBI hitam akibat bahan bakar kayunya dalam keadaan basah
“Karena kita menggunakan kayu bio masa tidak menggunakan batubara dan sebenarnya penyaringnya juga ada, makanya asapnya lebih mengepul karena bahannya basah tadi,” akunya.
Namun demikian kata Bayu, SBI selalu melaporkan perkembangan keadaan limbahnya, baik air limbah maupun asap pembakaran bahan pabrik ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan DLH Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita setiap per enam bulan sekali melaporkan keadaan limbah kita ke DLH Kota Banjarmasin maupun DLH Provinsi,” ucapnya.
Akan tetapi dirinya menyadari bagaimana pun asap hitam yang keluar dari cerobong pabrik tetap akan berbahaya bagi kesehatan dan akan mencemari lingkungan.
“Kita akan berupaya mengurangi asap hitam agar dapat memenuhi standar emisi dengan cara membersihkan penyaringnya,” tutup Bayu.
Permasalahan asap hitam cerobong PT SBI ini membuat Kabid Pengawasan DLH Kota Banjarmasin Ernawati, di waktu yang sama ditemui koranbanjar.net untuk menanyakan peran pengawasannya terhadap limbah asap perusahaan kayu lapis di wilayah Kota Banjarmasin, khususnya SBI.
“Karena kami dalam enam bulan terakhir memang belum ke sana lagi, mungkin dengan adanya informasi dari pian (anda) bisa nanti kami cek kesana,”. akunya.
Bahkan dirinya tidak mengetahui jika PT SBI yang dibangun sekarang adalah lahan bekas pabrik kayu atau eks PT Gunung Meranti.
“Yang kami tahu disitu ada PT Mantuil Raya, memang kalau PT Gunung Meranti sudah tidak beroperasional,” ucapnya.
Terkait asap hitam, Ernawati sedikit agak kaget sembari berkata dalam waktu dekat akan mendatangi PT SBI, kendati dirinya juga menyebut jika cerobong asap perusahaan milik AG ini memang memiliki penyaring.
Bahkan Ernawati juga menyampaikan jika PT SBI aktif melaporkan hasil uji limbahnya. SBI melakukan pengujian setiap bulan, akan tetapi laporannya per 6 bulan sekali.
“Baik uji kualitas air limbah maupun uji kualitas udara,” sebutnya.
Asap hitam, menurutnya barangkali ada salah satu alat yang bekerja tidak maksimal. Walau demikian DLH Kota Banjarmasin selalu melakukan pengawasan karena PT SBI masih dalam binaan DLH Kota Banjarmasin.
Namun lebih lanjut dikatakan Ernawati, mengenai SDM yang bertugas mengerjakan bidang boiler harusnya ada setiap saat standby, tidak kesana kemari ketika DLH melakukan pengontrolan.
“Ini kadang ke CEO dulu, ke Manager, Direktur ke bagian ini itu, harusnya ada salah satu karyawan atau beberapa petugas yang menangani pengelolaan lingkungan untuk menemani tim pengawasan DLH kala melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Menyinggung soal pencemaran udara akibat asap cerobong, Ernawati menjelaskan tak hanya asap berwarna hitam juga, mengenai kebisingan dan debu termasuk yang wajib diperhatikan oleh perusahaan industri kayu lapis, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.
“Butiran debu itu berukuran dari 10 juga ada 2,5 milimeter,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, perusahaan industri yang letaknya dekat dengan pemukiman warga wajib mengelola cerobong asapnya dan memenuhi standar, serta udaranya harus sesuai parameter baku mutu.
“Tidak boleh mereka mencemari lingkungan udara di sana dengan cara menggunakan penangkap emisi atau mereka harus membayar asap hitam yang dikeluarkan dengan sesuatu, misalkan tanaman atau pohon-pohon yang menghasilkan oksigen atau yang disebut istilah sekarang carbon trading (perdagangan karbon),” terangnya.
Lalu bagaimana apabila ada perusahaan industri tidak taat dan melanggar dalam hal pengelolaan cerobong asap maupun limbah airnya, Ernawati menegaskan jika itu terjadi maka akan berdampak hukum terhadap perusahaan tersebut.
“Kami khawatir aparat kepolisian akan turun dan akan menjadi kasus nantinya, sehingga otomatis berdampak pada keberlangsungan perusahaan tersebut,” ucapnya.
Untuk itu sambungnya DLH Kota Banjarmasin sangat ketat dan intensif melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri di wilayah Kota Banjarmasin.
Adapun sanksi bagi perusahaan industri ketika melanggar, DLH Kota Banjarmasin akan memberikan teguran, pembinaan hingga sampai pencabutan ijin usaha.
“Ini yang tidak kami inginkan apabila perusahaan industri tidak taat,” pungkasnya. (yon/bay)