BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Seperti tidak pernah kapoknya. Pelaku tindak pencurian, Yandi (25) ini, baru saja bebas dari hukuman penjara di Lapas Banjarbaru, eih malah melakukan perbuatan yang sama. Akibatnya dia kembali ditangkap jajaran Polres Banjarbaru, untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terjadi Selasa (23/10/2018) oleh anggota Polsek Aluh-Aluh yang sudah siap menunggu untuk menjemput.
Unit Reskrim Polsek Aluh-Aluh dipimpin PS Kanit Reskrim Aluh-Aluh Aipda Deden A Lesmana saat dikonfirmasi koranbanjar.net, pihaknya melakukan penangkapan bersama Bhabin Desa Podok Brigadir Janj di Lapas Banjarbaru.
Pelaku terlibat kasus tindakan pencurian tabung gas elpiji pada 7 Mei 2017 di Desa Podok. Tabung gas milik Poliklinik Desa Podok.
Saat diselidiki, ternyata pelaku sudah mendekam di Lapas Kelas III Banjarbaru untuk pertanggung jawabkan kasus lain.
“Dia baru saja bebas dari Lapas Kelas III Banjarbaru, lalu kembali kami amankan untuk perkara lainnya,” ucap Kapolsek Aluh-Aluh Iptu H M Rojin melalui PS Kanit Reskrim Polsek Aluh-Aluh Aiptu Deden A Lesmana.(maf/sir)