Nasib apes dialami seorang ibu rumah tangga, kedapatan menyimpan sepaket sabu saat digeledah anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru di rumahnya yang beralamat, di Jalan Berkat Mufakat Gang Bersama Kelurahan Landasan Ulin Barat.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Masyarakat sering melihat adanya peredaran gelap narkotika di rumah pelaku,” ujarnya, Jumat (19/11/2021)..
Rabu (17/11/2021), kepolisian mendapat informasi masyarakat itu. Lalu dilakukan penyelidikan serta penangkapan atas pelaku.
Hainun (25) warga Jalan Berkat Mufakat Gang Bersama, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, harus diamankan karena kepemilikan sabu.
“Ditemukan satu paket sabu seberat 4 gram, plastik klip, dan alat timbangan,” katanya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pemilik barang haram beserta barang bukti, digelandang ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (maf/dya)