Nasib Apes dialami dua warga Wonosobo Jawa Tengah, bernama Tahyan dan Abdul Azis. Pasalnya kedapatan mencuri pulsa elektronik yang berakhir dengan diamankannya kedua tersangka di Mapolda Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kapolda Kalsel Irjend Pol Dr Nico Afinta, saat gelar perkara, Kamis (12/11/2020) mengatakan, modus kedua tersangka adalah membobol sistem pulsa yang dimiliki oleh Duta Pulsa yang mana saldo awal berjumlah Rp180 juta, namun berkurang menjadi Rp123 juta.
“Setelah menerima laporan pada 5 Agustus lalu, anggota Subdit V Ditkrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di Wonosobo,” ungkap Kapolda.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa, Hp, kartu ATM, computer yang digunakan pelaku untuk melakukan modusnya.
Dua warga Wonosobo Jawa Tengah ini menjalani proses setelah dijemput personil Ditreskrimsus Polda Kalsel dikediaman mereka masing-masing di wilayah Jawa Tengah.
Terungkapnya kasus pencurian pulsa elektronik ini oleh pihak Polda Kalsel setelah melakukan penyelidikan yang sebelumnya pihak penyidik telah menerima laporan dari warga Pelaihari yakni Imanudin pemilik Counter Duta Pulsa.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan pulsa elektronik yang ada dalam komputer, yang mana jumlah pulsa yang hilang nilainya sebesar Rp57 Juta.
Bermodalkan laporan korban, kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan melalui IT mengarah kepada kedua pelaku yang berada di Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus PoldaKalsel yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien SH menuju Provinsi Jawa Tengah, setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polda Kalsel.
Kedua tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1, jo Pasal 30 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ris/mb/yon)