Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Angkutan Sungai Akan Miliki Perda, Ini Tanggal Uji Publiknya

Avatar
266
×

Angkutan Sungai Akan Miliki Perda, Ini Tanggal Uji Publiknya

Sebarkan artikel ini

Angkutan sungai, baik orang, barang maupun hewan yang menggunakan alur sungai akan memiliki payung hukum/Peraturan Daerah(Perda) yang akan mengatur berbagai kegiatan operasional angkutan sungai, termasuk sanksi jika ada pelanggaran atau kecelakaan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Finalisasi Perda ini dibahas dalam rapat Panitia Khusus(Pansus) Penyelenggaran Angkutan Sungai dan Danau DPRD Kalimantan Selatan, di ruang rapat Komisi III, 26 Oktober lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadir pada pertemuan itu Biro Hukum Pemprov Kalsel, Dinas Perhubungan, Staf Ahli Pansus Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta anggota Pansus.

Ketua Pansus, Fahrin Nizar usai pertemuan, kepada awak media mengatakan, pihaknya membahas tentang finalisasi Pansus Peraturan Daerah(Perda) Angkutan Sungai dan Danau yang Insa Allah katanya uji publik akan dilaksanakan tanggal 4 November 2020.

“Jadi ibarat pertandingan sepakbola semifinal lah, sebelum draft itu final, kita minta masukan dari seluruh stakeholder, baik dari perhubungan, biro hukum juga,” ujarnya.

Namun sambung Politisi PDIP wilayah Batola ini, perlu dicatat, sebelum final akan diadakan uji publik.

“Jangan sampai masyarakat itu nantinya terkejut tanpa ada sosialisasi kepada para pengguna alur sungai,” tegasnya.

Uji publik pada 4 November nantinya akan mengundang, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) (ASDP), pihak pengguna sungai, seperti pemilik armada batubara, dan pihak berkepentingan lainnya.

“Pansus ini tinggal satu langkah lagi selesai, dan akan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Selatan,” sebutnya.

Dijelaskan Fahrin, didalamnya akan memuat masalah perijinan, termasuk retribusi, namun untuk mempertajam pelaksaannya, dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur(Pergub).

Selain soal ijin dan retribusi, juga ada tentang pelanggaran, misal terjadi kecelakaan, tongkang yang menabrak perumahan masyarakat, sanksi denda dan nominalnya, semua akan tertuang di dalam Pergub, terangnya.

Perda tersebut menaungi seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, sebab tidak semua kabupaten/kota memiliki Perda tentang angkutan sungai ini.

Perlu dicatat lagi, tambah Fahrin. Realisasinya di lapangan tetap mengacu pada peraturan di atasnya, yakni peraturan dari pusat, baik undang-undang maupun Peraturan Pemerintah(PP). (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh