KOTABARU, koranbanajar.net – Anggaran PIlkada 2020 untuk KPU Kotabaru senilai 34,9 miliar rupiah yang tempo lalu telah distutujui, diperkirakan bakal mengalami pemotongan sekitar 2 miliar rupiah.
Rencana pemotongan anggaran itu dikarenakan adanya keperluan lain untuk dana pengamanan jalannya pesta demokrasi di Bumi Saijaan itu.
“Namun masih belum pasti, karena saat ini masih dalam proses negosiasi antara KPU, Bawaslu dan Bupati. Negosiasi dilakukan ke Pemprov Kalsel melalui sekertaris daerah,” kata Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, Rabu (27/11/2019).
Sementara untuk saat ini, diungkapkan Zainal, KPU Kotabaru tengah melakukan sosialisasi Pilkada dan memulai perhitungan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Sejak 1 November kemarin, sesuai tahapan Pilkada, kita sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan Pilkada serta jadwal kegiatannya,” terangnya.
Sedangkan mengenai aturan kepala daerah yang menjadi petahana pada Pilkada 2020, dijelaskan Zainal, harus cuti setelah pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada ditetapkan.
Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Kotabaru Rp 34,9 M Disetujui
Penetapan calon kepala daerah oleh KPU Kotabaru dilaksanakan pada 8 Juli 2020, setelah pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 16 sampai 18 Juni 2020.
“Namun selama enam bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah yang mencalon kembali dilarang melakuan pergantian pejabat di pemerintahannya,” jelasnya.
Begitu juga selama masa kampaye, tambah Zainal, kepala daerah yang menjadi petahana tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. (cah/dny)