Kasus dugaan penyelewengan harga BBM subsidi yang dilakukan oleh pemilik SPBN di Kotabaru sudah bergulir di meja persidangan. Pada Senin (22/8/2023) sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan mantan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Syarifah Santiyansyah atau yang kerap disapa Andi Neni sebagai terdakwa.
Kasi Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Kotabaru Roh Wiharjo mengatakan, kasus BBM Subsidi yang dilakukan Andi Neni tersebut sudah masuk sidang ke dua setelah sidang pertama pada Senin kemarin.
“Hari ini sidang ke dua, sidang pertama kemarin sidang dakwaan,” ujar Roh kepada sejumlah wartawan, Senin (22/8/2022).
Sedangkan untuk sidang ke dua ini, sambung Roh merupakan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.
“Karena pihak penasehat hukumnya dan terdakwa mengajukan eksepsi maka dilakukan eksepsi ini, dan setelah ini baru tanggapan dari eksepsi dari kami,” terangnya.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Roh menyebutkan, terdakwa Andi Neni dikenakan Pasal 55 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Terdakwa dikenakan Pasal 55 tentang UU Cipta Kerja yang menyahgunakan Pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” imbuhnya.
Sedangkan ditanya terkait status terdakwa Andi Neni yang tidak ditahan, Roh menjelaskan, ada diberkas perka dan perintah dari Kejati, tidak ada penahanan terhadap terdakwa dikarenakan sakit.
“Kalo sakit kan kita tidak bisa menahan, apa lagi ada surat resminya dari rumah sakit yang terlampir dalam surat perkara,” cetusnya.
Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa Sayid Ali menyebutkan, berdasarkan uraian-uraian yang telah disampai saat sidang, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan, seperti menerima keberatan (eksepsi)
“Kami pihak penasehat hukum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan
untuk mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan penuntut umum dalam perkara atas nama Andi Neni,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini mengemuka setelah terjadinya aksi menjual BBM solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru, yang seharusnya menjual di harga Rp 5,5 ribu per liter, namun terdakwa menjual dengan bervariasi di atas harga HET.
(cah/slv)