Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Anak Dihajar dengan Sekop, Ayah Ditebas dengan Parang

Avatar
411
×

Anak Dihajar dengan Sekop, Ayah Ditebas dengan Parang

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Penganiayaan berat atau peristiwa yang menyebabkan terbunuhnya Ikun Saleh (58), warga Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Pumpung RT 31 RW 10 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, akhirnya terungkap.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam Konferensi Pers Senin (26/11/2018) di Mako Polres Banjarbaru menjelaskan, peristiwa itu berawal dari penganiayaan yang dilakukan Abdul Rahman Sidik alias Sidik terhadap M Ridho alias Edo, pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Permasalahan awalnya, gara-gara masalah pekerjaan buruh pasir,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1 batang kayu dan satu alat sekop yang menyebabkan pelipis bagian kanan M Ridho mengalami robek.

“Lalu korban ini melaporkan kejadian ke Polsek Banjarbaru Timur. Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka, dan pagi tadi baru saja ditangkap pelaku ini,” ujarnya.

Mengetahui anaknya dianiaya pelaku Abdul Rahman Sidik, ayah M Ridho, yakni Ikun Saleh tidak terima atas perbuatan pelaku. Lalu, ayah korban mencari tersangka ke rumah kakak kandung dari Abdul Rahman Sidik, yaitu Syarpuji (Uzi) pada malam harinya.

“Ayah korban ini bertemulah dengan kakak dari pelaku yang menganiaya anaknya ini. Terjadi perselisihan antara kedua pihak ini di depan rumah pelaku. Lalu, Syarpuji mengambil sebilah parang dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala korban hingga hampir lehernya mengalami putus,” terangnya.

Setelah melakukan penikaman tersebut, Syarpuji menyembunyikan mayat korban ke semak-semak dengan cara menyeret korban hingga sejauh 5 meter dari TKP.

“Tersangka ini lalu melarikan diri dengan membawa barang bukti parang yang digunakannya setelah melalukan hal tersebut. Dan malam itu juga, sekitar pukul 22.30 Syarpuji berhasil diamankan di rumahnya yang sembunyi di bawah ranjang,” tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, kakak beradik ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai perbuatan yang dilakukan. “Untuk tersangka pembunuhan Syarpuji akan kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun. Untuk penganiayaan Abdul Rahman Sidik akan kita sangkakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun,” pungkasnya.(maf/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh