BANJAR – Demo atau unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Banjar, Senin (8/1) kemarin, sepertinya juga mengundang kejanggalan. Di antara sekian banyak pendemo, terdapat sejumlah anak yang masih di bawah umur. Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 87, bahwa anak-anak di bawah umur tak diperkenankan untuk ikut demo.
Pantauan koranbanjar.net unjuk rasa yang digelar Pemerhati Pemerintah Kabupaten Banjar juga diikuti anak-anak yang masih di bawah umur.
Salah satunya adalah Junai (15) warga Desa Keliling Benteng itu terlihat di tengah para pendemo dengan sebuah spanduk yang bertuliskan orasi.
“Nggak tahu, cuma diajakain sama kawan, jadi ulun umpat jua,” ujar Junai.
Di usianya yang masih terbilang anak-anak itu harusnya duduk di bangku sekolah pada saat itu. Namun dari pengakuan Junai, dia memang sudah tak sekolah lagi, karena keterbatasan biaya. “Ulun kada sekolah lagi alias sudah ampih,” ungkapnya
Kalau mengacu dengan UU Pasal 87 dicantumkan, bagi siapa saja yang melibatkan anak di bawah umur mengikuti unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum. Sesuai dengan ketentuan pidana UU RI No 35 tahun 2014, pasal 77 dan 87 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sai)