Ambarita Diduga Melanggar Standar Operasional Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Sumber Foto: suara.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita menggeledah handphone tanpa surat izin diduga melanggar standar operasional prosedur atau SOP. Sehingga, yang bersangkutan kekinian tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

JAKARTA,koranbanjar.net – “Memang betul kami akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Yusri mengklaim pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda Ambarita sanksi tegas diberikan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kami tindak dengan tegas,” katanya.

Dimutasi

Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi dari jabatannya. Kini dia menjabat sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.

“Ya benar,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Selain Aipda Monang Parlindungan Ambarita, Aiptu Jakaria alias Jacklyn Chopper juga dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Aiptu Jakaria menjabat Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedangkan Aipda Ambarita awalnya bertugas sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur sebelum dimutasi.

Sebelumnya, Aipda Ambarita mendapat sorotan setelah video saat memaksa untuk menggeledah isi telepon seluler milik pemuda viral di media sosial.

Video aksi Aipda Ambarita ngotot memeriksa HP warga saat razia diketahui merupakan tayangan dalam program di televisi swasta. Cuplikan video itu kemudian viral setelah diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.

Video aksi polisi ngotot memeriksa HP milik pemuda itu  salah satunya diunggah ulang oleh akun Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan Aipda Ambarita dan beberapa anggota polisi lainnya.

Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam.

Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya. Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?” kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Polisi Jangan Arogan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sikap arogansi dan kesewenang-wenangan oknum anggota semacam itu mesti dihentikan.

“Kalau melihat tayangan tersebut malah menunjukan lagi-lagi “humanis” itu masih jargon semata. Model anggota polisi artis melotot pada anggota masyarakat itu tidak layak ditayangkan di TV,” kata Bambang kepada Suara.com, Senin (18/10/2021).

Di sisi lain, Bambang menilai peristiwa ini menunjukkan masih minimnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh oknum anggota tersebut. Bahayanya, kata dia, oknum tersebut justru merasa seakan merasa paling benar.

“Kewenangan yang sangat besar tanpa sistem kontrol yang ketat, tanpa diiringi pemahaman hukum yang benar alih-alih melahirkan sikap mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat malah memunculkan arogansi. Seolah mereka adalah malaikat yang selalu benar terkait dengan hukum,” pungkas Bambang. (suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *