Aliansi Buruh Kalimantan Selatan (PBB) mendesak ingin bertemu dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam waktu 2×24 Jam atau 2 hari ini sebelum keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Rizali Yani kepada media ini, usai menghadiri pertemuan dengan anggota DPRD Kalsel dari Komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalsel di lantai IV Gedung B H.Ismail DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu, (15/11/2023)
“Kami minta dalam waktu sampai hari Sabtu atau dua kali dua puluh empat jam segera bertemu Gubernur sebelum UMP ditetapkan,” ujar Rizali Yani.
Selain itu PBB menolak rancangan PP Nomor 51 tahun 2023, supaya dikembalikan Upah Mininum Sektoral (UMS) terutama di pasal 32 tentang formula perhitungan.
“Ini sama sekali merugikan kami kaum buruh karena ada kenaikan namun hanya nol sekian persen pokoknya kami minta dihapus,” tegasnya.
Sementara menurut informasi diterima koranbanjar.net, bahwa pada hari ini, Kamis,(16/11/2023) Disnaker Provinsi akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Adapun tanggapan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat Disnaker dengan Dewan Pengupahan.
“Serta hasil pertemuan dengan gubernur nanti, setelah itu segera ditembuskan ke dewan dan komisi,” tambahnya.
Sementara di luar gedung DPRD Kalsel, sedikitnya kurang lebih 400 massa buruh terdiri dari Konfederasi SPSI Andi Gani, KSBSI Kalsel, FSPMI tergabung dalam satu nama PBB melakukan aksi damai unjuk rasa. Aksi dipandu oleh orator Ketua FSPMI Yoeyoen Indharto dan Ketua KSPSI Sumarlan.
PBB menuntut angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak pada tahun 2024 sebesar 15 persen.
Aksi unjuk rasa buruh sempat dihadiri Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Politisi Partai Golkar ini berkata sangat mendukung kenaikan upah sebagai bentuk kesejahteraan bagi para buruh.
“Upah itu mengacu pada pendapatan dan didukung dengan kenaikan PAD Kalsel 2024,” tuturnya.
Pembangunan yang semakin pesat di Kalsel saat ini, maka perlu ditunjang dengan peningkatan penghasilan para buruh dengan pemerintah untuk memberi kesejahteraan.
“Jadi wajar lah kenaikan upah bagi buruh, karena mereka sebagai urat nadi yang mempercepat pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti memastikan kenaikan UMP Kalsel yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta lebih.
“Sebelum tanggal 21 November sudah ditandatangani oleh gubernur,” ucapnya.
(yon/rth)