Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024 – 2029 yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Rabu (30/10/2024) siang.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam periode ini, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera memaparkan bahwa penetapan AKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 31 ayat (1),(5) dan (6).
“Penetapan AKD dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dengan azas musyawarah dan juga mufakat sehingga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Diharapkan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik terutama menjaring dan memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat di kota itu.
“Semuanya harus kompak dengan semangat kebersamaan sehingga mampu menjalankan tugas maupun fungsi dengan baik sesuai harapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” harapnya.
Sementara itu, susunan AKD yang telah ditetapkan yakni Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dipegang Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan Emir Nahl dan Ketua Bapemperda Hindera Wahyudin.
Ketua Komisi I Ririk Sumari dibantu Wakil Ketua dr Eko dan Sekretaris Mardiana, Ketua komisi II Syamsuri, Wakil Ketua Liana, Sekretaris Sukardi serta Ketua Komisi III Syahrial, Wakil Ketua Ronauli dan Sekretaris Rizal S. (maf/dya)