Alasan Pelaku Mutilasi di Banjarmasin Habisi Teman Kencan, Katanya Kalau Tidak Penggal, Tidak Mati

Gelar perkara kasus mutilasi di Kota Banjarmasin, Kamis (3/6/2021)
Gelar perkara kasus mutilasi di Kota Banjarmasin, Kamis (3/6/2021)

Alasan pelaku mutilasi di Kota Banjarmasin, Harry Purwanto (40) terhadap teman kencannya, Rahmah (34) terdengar sangat dingin. Dalam jumpa pers di Polresta Banjarmasin, pada Kamis, (3/6/2021) di hadapan sejumlah wartawan media, Harry Purwanto mengatakan, kalau kepala Rahmah belum terpenggal, berarti belum mati.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Polresta Banjarmasin telah menghadirkan pelaku mutilasi, Harry Purwanto (40) dalam jumpa pers di Mapolresta Banjarmasin, pada Kamis, (3/6/2021) pukul 10.30 WITA.

Harry Purwanto muncul dengan mengenakan kaos berwarna orange, mulut tertutup masker dan kedua lengan terborgol. Dia berdiri di hadapan sejumlah wartawan diapit para petugas Polresta Banjarmasin. Para petugas kepolisian pun mulai menggelar perkara dengan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan tindak kejahatan yang dilakukan Harry Purwanto.

Ketika mendapat kesempatan untuk menyampaikan kronologis maupun alasan membunuh wanita muda bernama Rahmah itu, Harry Purwanto dengan santai mengakui bahwa, dia memang menggorok leher Rahmah dengan sebilah pisau dari arah belakang dan saat tak terduga oleh Rahmah.

“Saya kesal, karena dia meminta uang lebih saat selesai kencan malam itu,” ucapnya.

Pelaku Mutilasi, Harry Purwanto saat dihadirkan Polresta Banjarmasin saat jumpa pers di hadapan wartawan, Kamis (3/6/2021).
Pelaku Mutilasi, Harry Purwanto saat dihadirkan Polresta Banjarmasin saat jumpa pers di hadapan wartawan, Kamis (3/6/2021).

Ketika Harry mulai menyayatkan pisau yang tergenggam di genggamannya pada leher Rahmah, wanita bernasib malang itu sempat berteriak meminta tolong, bahkan dengan suara bergetar dia seolah membujuk Harry untuk menghentikan perbuatan tersebut. “Tolong….! Aduh sakit sayang,” ungkap ibu dua anak itu.

Namun Harry Purwanto sudah “kerasukan setan”, dia tidak menghiraukan teriakan korban, terus menggorok leher korban. Hanya dalam waktu sekitar 3 menit kemudian, kepala Rahmah betul-betul sudah terpisah dari badannya.

Pengakuan Harry Purwanto lebih lanjut, dia mengakhiri nyawa korban dengan cara memenggal kepala itu dilakukan di rumah kosong yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 07 / RW 01 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.  Sedangkan alasannya memenggal kepala korban, karena menurutnya, kalau kepala korban belum terpisah, itu berarti korban belum mati. “Kalo tidak penggal, tidak mati,” ucap Harry.

BACA JUGA ; Kronologis Lengkap Mutilasi di Banjarmasin, Pelaku; Awalnya Kencan, Lalu Minta Tips Tambahan

Setelah kepala korban sudah terputus dari tubuh, kemudian Harry melepas semua busana korban atau menelanjanginya. Harry sempat ke luar rumah sebentar untuk membeli bensin ke warung di depan Gang Keluarga. Tetapi malam itu, tidak ada yang menjual bensin, sehingga Harry membeli solar. Dia bermaksud membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Bahkan Harry mengambil kain horden untuk membakar tubuh korban. Karena solar lambat membakar, Harry pun kabur. Dia melempar kepala korban sejauh 10 meter dan menggelinding sampai ke kolong rumah.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan yang di dampingi Kasat Reskrim Polrestabe Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi menjelaskan, sebelum pelaku mutilasi itu kabur, pelaku sempat melepas plat nomor kendaraan milik korban dengan plat nomor lainnya.

Tidak hanya menghabisi nyawa korban, Harry Purwanto juga membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kapuas, Kalimantan Tengah. Tetapi dia berbalik arah menuju Bati-bati, lalu mampir di sebuah bengkel di sana.

Nah, saat di situlah tim gabungan dari kepolisian, Resmob Polda Kalsel atau Macan Kalsel, Polsek Banjar Barat dan Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Harry saat mau melarikan diri.

BACA JUGA ; Pengakuan Suami Korban Mutilasi; Jika Tidak Ada Hukum, Nyawa Bayar Nyawa

Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi juga menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku terkait faktor kejiwaannya. Sebab menurut hasil peyelidikan dan beberapa saksi di lapangan, tingkah laku buruh harian ini terkadang aneh. Antara lain, saat duduk di pos wakar di tempat tinggalnya, pelaku sering berteriak-teriak sendiri.

“Saat ini Harry Purwanto dijerat dengan pasal 338 ayat 3 KUHP atas perbuatan yang sudah dilakukan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Alfian.

BACA JUGA ; Kasus Mutilasi di Banjarmasin, Pelaku dan Korban Baru Kenal Satu Malam

Sebagaimana diketahui Harry Purwanto (40) telah memutilasi korban, Rahmah (34), warga Jalan Kelayan B Gang An Najah Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Tengah. Usai mengencani korban, Harry Purwanto nekat memenggal kepala korban hanya kesal dimintai tarif tambahan usai berkencan.(myr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *