Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Akibat Dikeluhkan, Pemindahan Pedagang Pasar Keraton Rantau segera Dikembalikan

Avatar
434
×

Akibat Dikeluhkan, Pemindahan Pedagang Pasar Keraton Rantau segera Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Akibat mendapat keluhan dari para pedagang sayur Pasar Keraton Rantau, sebagian pedagang sayur lainnya yang telah dipindah ke lokasi baru komplek pasar setempat, bakal dikembalikan ke tempat asal, yakni kawasan terminal. Ihwalnya, para pedagang menilai pemindahan itu kurang efektif karena menimbulkan kemacetan akibat lapak pedagang banyak memakan badan jalan.

TAPIN, koranbanjar.net – Kepala Bidang Stabilitas dan Sarana Distribusi Perdagangan dari Dinas Perdagangan Tapin, Arie Wijaya, tak membantah adanya keluhan para pedagang pasar itu. Bahkan keluhan itu telah disampaikan melalui surat yang ditandatangi para pedagang, pada tanggal 1 Agustus kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Kabid Stabilitas dan Sarana Distribusi Perdagangan Disperindag Tapin, Arie Wijaya,saat diwawancara. (Foto: Sandy / koranbanjar.net)

“Memang benar ada keluhan pedagang. Mereka meminta pemindahan kembali para pedagang sayur yang berjualan di Jalan H Isbat ke lokasi pasar sebelumnya (terminal),” ucapnya kepada koranbanjar.net, Rabu (2/9/2020) siang.

Surat dari pedagang itu, disebutkannya, ditandatangani 200 pedagang.

Sebelumnya, rencana pemindahaan para pedagang itu diusulkan Polres Tapin. Tujuannya untuk memecah konsentrasi pengunjung dan pedagang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Namun, apabila dalam upaya kami itu kemudian menimbulkan keluhan, kami akan segera menyelesaikannya,” ujarnya menjelaskan tentang pemindahan kembali para pedagang.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan tahap pertama proses pemindahan kembali dengan menerbitkan surat pemberitahuan dan surat peringatan pertama sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: PJU Rantau Disegel, Manajer ULP; Sudah Sesuai Aturan

“Kalau sudah dapat izin dari bupati, penertiban dilaksanakan secepatnya pada September ini. Pada pelaksananya nanti, Dinas Perdagangan menggandeng aparat kepolisian, Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan setempat,” terangnya.

Ia berharap para pedagang bisa memahami dan menaati aturan pemerintah yang dilakanakan melalui Dinas Perdagangan. “Kami berharap dengan pemberitahuan dan peringatan ini, pedagang sudah mengerti dan segera berbenah,” tutupnya. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh