Pemerintah Kota Banjarbaru serius menangani tata kota di wilayah Landasan Ulin, bangunan liar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dibongkar Kamis (11/1/2024).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru Said Abdullah yang turun langsung ke lokasi pembongkaran, mengatakan bahwa setelah pembongkaran masyarakat dapat mengajukan perizinan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
“Perizinan bangunan harus mengikuti RTRW, jika sudah sesuai tidak ada urusan dengan sempadan. Maka bangunan harus memiliki peruntukan yang jelas,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, jika bangunan tidak memiliki izin akan dilakukan pembongkaran.
Namun beberapa pilihan diberikan seperti membangun di tanah pribadi dengan syarat mengajukan izin.
“Silakan bangun di tanah pribadi asalkan dengan izin. Sederhana saja. Orang seharusnya tidak menempati tanah bukan miliknya, berjualan juga harus sesuai dengan tempat yang diizinkan,” terangnya.
Terakhir Sekda mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak memikirkan solusi apabila melanggar aturan.
“Aturan saja yang diikuti, jangan yang dipikirkan solusinya,” pungkasnya. (maf/dya)