BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Banjarbaru, akhirnya diringkus Satuan Resmob Pores Banjarbaru di Kelurangan Sungai Tiung, Kecamatan Cempata Sabtu (14/04) dini hari.
Pemuda yang berinisial MA (23) ini, melakukan aksinya dengan cara menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik korban yang jadi targetnya.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di beberapa wilayah berbeda di Kota Banjarbaru. Diantaranya yaitu di Jalan A. Yani Km 33,5, di depan Kampus STIMIK Banjarbaru, di depan Qmall, Jalan Dahlina Raya, Jalan Karang Rejo Kota Banjarbaru, dan di depan SPN Polda Kalsel Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno mengatakan bahwa masih ada pelaku yang masih dalam tahap pengejaran.
“Untuk pelaku berjumlah 3 orang, dan saat ini kita masih lakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial B dan R,” jelasnya.
Dalam penangkapan MA tersebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Satria F berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (maf/ana)