BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dalam Operasi Sikat Intan 2018, Polsek Banjarbaru Kota telah mengamankan penjual tuak beinisial JM (30) dan pembeli tuak beinisial R (26), yang berlokasi di Toko Damon, Jalan Pondok Empat RT 019 RW 008 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo mengatakan kegiatan penggerebekan penjual tuak itu dilakukan pada Minggu (15/04), dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018.
Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan R yang sedang asyik menikmati tuak. Lantas, R diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada Polisi, R mengatakan bahwa ia membeli tuak di Toko Damon.
“Dari informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 jerigen isi 20 liter dalam keadaan kosong, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman tuak,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan tuak sebesar Rp235.000 dan 1 kantong plastik berisi 1 liter tuak. Penjual, pembeli, dan barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), yang mana barang bukti dan tersangka akan langsung dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” ucapnya.
Dalam Operasi Sikat Intan 2018, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menjelaskan bahwa Polres Banjarbaru sedang melaksanakan Operasi Intan 2018 dari tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2018.
“Adapun targetnya meliputi kekerasan jalanan, judi togel, senjata tajam, narkoba, UU kesehatan, illegal loging, tipiring minuman keras dan lalu lintas,” ucapnya.
Operasi Sikat Intan 2018 ini sudah berjalan selama 4 hari. Polres Banjarbaru sudah berhasil mengungkap tindak pidana ringan berupa minuman keras yang ada di Kota Banjarbaru sebanyak 18 kasus dengan 18 tersangka.(maf/ana)