DIBAKAR – Pemusnahan barang bukti dari 98 perkara pada tahun 2017 dengan cara dibakar (8/2). BANJARBARU – Seluruh barang bukti dari 98 kasus terhitung dari Januari sampai Desember tahun 2017 dimusnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (8/2).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 21.370 butir pil Zenith, sabu-sabu 32.26 gram, 20 butir pil inex, 80 butir pil dekstro, 16 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 328 lembar upal (uang palsu) pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 32.800.000, serta puluhan botol minuman beralkohol.
Gelar pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Kepala BNN Banjarbaru AKBP Sugito, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Tri Riswanti.
Pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ferizal, barang bukti dimusnahkan karena perkaranya sudah inkrah. “Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara di tahun 2017 dari bulan Januari sampai Desember sudah inkrah,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ferizal. (maf)