AII Mencatat 84 Kasus Masyarakat Terjerat UU ITE Sepanjang 2021, Ruang Kebebasan Semakin Sempit

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).

Amnesty International Indonesia (AII) mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 84 kasus masyarakat dengan 98 korban yang dijerat dengan menggunakan Undang-Undang ITE.

JAKARTA, koranbanjar.net – Amnesty International Indonesia mencatat bahwa terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban, kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam diskusi daring, Senin (13/12).

Menurut Usman, upaya pembungkaman menggunakan Undang-undang ITE kerap terjadi dan menyasar mereka yang mengkritik pihak yang lebih berkuasa. Terbaru, kasus penjeratan menggunakan Undang-Undang ITE menyasar Stella Monica serta M. Asrul.

Dalam catatan AII, Stella Monica dituntut satu tahun penjara dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengunggah keluhannya tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya ke media sosial. Stella dijadwalkan untuk divonis pada tanggal 14 Desember 2021 mendatang.

Sosok Asrul merupakan jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik karena menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019 lalu. Dalam kasus ini, Asrul telah divonis bersalah dan dihukum dengan tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada 23 November 2021 lalu.

“Kedua kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan perspektif perlindungan hak masyarakat, bukan hanya fokus pada ketertiban umum,” ucap Usman.

Pasal Makar

Usman mengatakan, upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi juga kerap menggunakan Pasal Makar. Dalam catatan AII, kasus penjeratan menggunakan Pasal Makar kerap terjadi — secara berulang — di kawasan Maluku dan Papua.

Per Desember 2021, kata Usman, AII mencatat masih ada 26 tahanan di Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai.

Termutakhir, pada awal Desember 2021, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Usman menambahkan, aparat negara juga kerap bereaksi berlebihan terhadap ekspresi damai yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Pada tanggal 13 Agustus 2021, misalnya, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan “404 not found”.

Sementara pada tanggal 13 September 2021, setidaknya tujuh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Joko Widodo melintas di depan kampus UNS.

“Meskipun orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut tidak dijadikan tersangka, ‘mengamankan’ warga hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis,” tegas Usman.(koranbanjar.net)

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *