Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, Daddy Fahmanadie menanggapi soal status tersangka kasus penganiayaan oleh oknum Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel tidak dilakukan penahanan fisik.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini, Rabu(29/6/2022) di Banjarmasin, Daddy mengatakan, penahanan kota secara normatif dalam konteks hukum adalah kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Ini sesuai dengan konsep pasal 22 KUHAP berkaitan dengan penahanan kota,” sebutnya.
Adapun mengapa dakwaan tersebut dimasukan dalam penuntutan, Daddy berkata itu sudah masuk dalam ranah perkara.
“Tentunya disana menjadi kewenangan ahli dan masing-masing pihak, yaitu penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk proses memasang dakwaan tersebut,” terangnya.
Namun menurutnya paling penting adalah kalau sudah perkara ini masuk tahapan peradilan, ini maka dakwaan itu harus cermat, sebab katanya hakim yang akan menilainya.
“Soal penahanan tersangka sebagai upaya hukum menurut hemat saya ini adalah kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” tuturnya.
Itulah menurutnya yang mungkin melatarbelakangi konteks penahanan kota sebagaimana yang dimaksud. Lalu sambungnya, menyangkut hal lain dalam perkara ini secara materil antara penanganan perkara itu, nanti pada prinsipnya ada dipembuktian.
“Tentu pembuktian ini didasari bagaimana argumentasi dan keterangan saksi, tentu dalam alat bukti itu sebagai dasar pertimbangan hakim,” paparnya.
“Apakah juga tepat dakwaan JPU terhadap pasal dimaksud sehingga bisa tepat, nanti dalam peradilan seperti itu, biarkan hakim menilainya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pemukulan pembongkaran baleho, oknum Dishub Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel tidak dilakukan penahanan.
Tidak ada penahanan terhadap tersangka membuat korban, Ferdy Wibowo Sethiono berkirim surat kepada Kejari Banjarmasin untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum, agar bertindak profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji menjelaskan, mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kata Aji hanya meneruskan penangguhan penahanan yang diberikan penyidik Polresta Banjarmasin.
“Tetapi sekarang karena sudah naik ke persidangan, maka kewenangan menahan atau tidak ada di pengadilan negeri atau majelis hakim,” jelasnya.
(yon/slv)