Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Agar Hartanya Tak Disita, Terpidana Korupsi KONI Tabalong Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara

Avatar
702
×

Agar Hartanya Tak Disita, Terpidana Korupsi KONI Tabalong Cicil Uang Pengganti Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Tabalong menyerahkan uang pengganti yang dibayarkan terpidana MHA kasus korupsi Koni Koni Tabalong ke Bank Kalsel. (foto : Kejari Tabalong)

MHA, terpidana kasus dana hibah Koni Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017, menyerahkan uang pembayaran denda dan uang pengganti atas kasusnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net Penyerahan uang tersebut diwakili oleh perwakilan terpidana, yakni saudaranya yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, beserta Kepala Sub Seksi Penuntutan Mohammad Zultoni

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uang pengganti diserahkan terpidana dua kali. Pertama pada 15 September 2022 sebesar Rp 200 Juta. Di sini terpidana juga menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 100 Juta.

Kemudian pada, 20 September 2022 MHA kembali menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 150 Juta.

Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intelejen Amanda Adelina, Kamis (29/09/2022) mengatakan, selanjutnya uang pembayaran denda dan uang pengganti diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

“Sehingga terpidana telah membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp 350.000.000 dari total uang pengganti Rp 1.839.778.109,” ungkap Amanda.

Amanda menjelaskan, pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan telah dibayarkannya uang denda maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda (3 bulan),” terang amanda.

Sementara untuk uang pengganti terpidana MHA masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar.

Uang pengganti itu harus sudah lunas paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Namun apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan oleh terpidana, maka harta bendanya akan disita dan lelang oleh negara untuk menutupi kekurangan uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh