Partai Gelora Kabupaten Banjar menyatakan keberatan atas hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di salah satu kecamatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Partai Gelora merasa keberatan atas adanya selisih suara pada TPS 002 Desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut Dapil Kabupaten Banjar 3.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi mengungkapkan, pada C salinan dari total suara yang didapat pihaknya yakni lima suara.
“Rinciannya suara partai berjumlah 1, Caleg nomor urut 1 mendapat 3 suara dan Caleg nomor 5 dapat 1 suara. Tapi jumlah akhir suara sah Parpol dan Caleg hanya tertulis 1 suara,” ungkapnya.
Dirinya tidak ingin persoalan itu jadi panjang, melalui saksi pihaknya meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perhitungan suara ulang.
Hal tersebut juga dituangkan dalam catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Pernyataan yang dibuat itu juga sudah ditandatangani oleh yang keberatan Patriansyah dan Ketua PPK Gambut Ahyudin Syarif, lengkap dengan stempel PPK Gambut.
Menurut Ahmad Riadi, hal itu sudah sesuai dengan pasal 16 ayat 2 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Tapi sampai dengan hasil rekapitulasi yang diplenokan pada Rabu malam, keberatan kami tidak ditanggapi oleh PPK. Harapannya surat suara dihitung ulang, agar pembuktian yang jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Dikarenakan, lanjutnya, satu suara yang diberikan oleh pemilih secara sukarela, berharga bagi pihaknya.
“Ini sebagai gerakan moral kami untuk menghargai suara pemilih,” ucapnya.
“Persoalan tersebut akan tetap kami kawal sampai pads tingkat pleno kabupaten,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Gambut Ahyudin Syarif saat dicoba dikonfirmasi, belum ada jawaban baik pesan singkat maupun telepon. (maf/dya)