BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdalih menjalin silaturahmi dan berencana akan mengadakan tabligh akbar, dua orang warga asing berkebangsaan Pakistan yang diketahui menggunakan visa turis mendatangi pengurus Mesjid Al Jihad Jalan Cempaka Besar Banjarmasin untuk meminta sumbangan.
Menurut informasi yang diterima koranbanjar.net dari Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin, Dody Karnida, awalnya pengurus Mesjid Al Jihad Banjarmasin tidak mencurigai dua warga Pakistan tersebut dan dengan ikhlas memberikan sumbangan senilai 1 juta rupiah.
Namun, bukan malah menerimanya dengan ucapan terima kasih, dua warga Pakistan itu itu justru menolak sumbangan uang pemberian dari pengurus Mesjid Al Jihad karena ingin meminta lebih.
Merasa kesal, pengurus Mesjid Al Jihad melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polda Kalsel, Rabu (2/5).
Setelah ditangani petugas kepolisian dari Polda Kalsel, saat ini, dua warga Pakistan yang meresahkan pengurus Mesjid Al Jihad itu berada dalam Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (WASDAKIM), Jum’at (5/5).
Diketahui, saat ini Kepala Kanim Banjarmasin, Syahrifullah dan Kepala Seksi Pengawasan Kanim Banjarmasin, Hariyadi, kini telah mengamankan dan mendata dua warga Pakistan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, dua orang warga berkebangsaan Pakistan ini bernama Haider Ali Hassan Mahedi (33) yang merupakan pemegang paspor Pakistan yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 2019. Sedangkan satu orang lainnya lagi bernama Muhammad Yaqoob (36) yang merupakan pemegang paspor Pakistan dengan masa berlaku hingga tanggal 24 September 2022.
Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 kemarin dengan menggunakan Visa Turis B211A selama 30 hari yang dikeluarkan di KBRI Islamabad masing-masing pada tanggal 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.
Kepada koranbanjar.net Dody Karnida mengatakan, izin tinggal Haider Ali dan Yaqoob di Indonesia telah diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2018 di Kanim Jakarta Pusat dengan tujuan ke Indonesia dalam rangka Jamaah Tablig.
“Selama ini mereka tidak memiliki catatan yang kurang baik, namanya tidak terdapat dalam Daftar Penangkalan (Tangkal) sehingga mereka berdua diperbolehkan untuk masuk, berada serta berkegiatan di wilayah Indonesia,” pungkas Dody. (leo/dny)