Tak Berkategori  

Masih Ada PKL yang “Buka Lapak” di Trotoar, Satpol PP Lakukan Hal ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – “Kami tidak melarang mereka berjualan, hanya saja mereka harus mengikuti peraturan yang ada,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Operasioanal dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Seperti yang ditemukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Banjarbaru, saat giat rutin menyisir Jalan Ahmad Yani, Kamis (03/05). Ditemukan 2 PKL yang berjualan di atas trotoar, yaitu pedagang es buah dan pedagang durian diatas mobil pick up.

Petugas pun menegurnya dan meminta pedagang untuk memindahkan lapak jualannya. Lucunya, pedagang es buah ini sebelumnya telah ditegur oleh si suami bahwa sebenarnya, berjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan.

“Iya, kemarin udah ada diperingatkan sama suami saya. Hati-hati loh kamu jualan disini, nanti didatangi Satpol PP. Tapi, saya juga baru hari ini jualan, jadi masih agak bingung cari tempat,” ujar pedagang es buah yang namanya tak mau dipublikasikan.

Lalu, petugas pun membantu si pedagang memindahkan lapaknya agar tak lagi berada di atas trotoar.

Tak jauh dari tempat itu, petugas mendapati banner milik 2 buah warung yang lagi-lagi mereka letakkan di atas trotoar. Padahal petugas telah beberapa kali menegur mereka.

Oleh karena itu, petugas pun menyita kedua banner tersebut dan dibawa ke Mako Satpol PP kota Banjarbaru.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, M. Rasyid Wahyuni mengatakan bahwa pedagang yang berjualan atau meletakkan banner di trotoar harus ditegur karena trotoar kan dibuat untuk pejalan kaki.

“Seperti yang tertuang di dalam Perda No. 6 tahun 2014 Pasal 12 yang berbunyi setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya terkecuali di lokasi tertentu yang telah diizinkan walikota sebagai tempat berusaha bagi PKL,” ujarnya.(ana)