Tak Berkategori  

Ada 4 Golongan dalam Pemilu, Salah satunya ‘Golongan Pencari Uang Tunai’

BANJARBARU- Banyaknya temuan pelanggaran pemilu sebelumnya, mengharuskan Panwaslu harus lebih eksra bekerja menyongsong Pemilu serentak 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif,  di Hotel Novotel Banjarbaru, Jum’at (15/12).

Menurutnya, Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran tersebut, kemudian beresiko pada terganggunya pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan hasilnya tidak diterima masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, banyaknya pelanggaran bisa diminimalisir dengan ikut sertanya elemen masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu dari awal hingga akhir.

“Dengan jumlah anggota Panwaslu yang sedikit, saya rasa itu tidak akan cukup, oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pemilu sangatlah menentukan hasil pemilihan yang dipercaya,” ujarnya.

Jika sudah dipercaya, maka tidak ada lagi gugatan-gugatan yang datang setelah hasil perhitungan.

Namun fakta di lapangan, seperti dilontarkan seorang penanya, Syamsul Hidayat. Dia menyinggung tentang perlindungan terhadap para pelapor.

“Di daerah saya, pada saat mulainya kampanye nanti ada banyak golongan.  Pertama “Golput” (golongan pencari uang tunai), ada juga  “Pejuang” (pencari baju dan uang) ada pula golongan “Elet” (ekonomi sulit) serta golongan “Sawah” (mepet sawah).

Hal ini sudah menjadi rahasia umum. Ada juga “serangan fajar” itu penting pula disikapi. Apakah yang diberikan mandat kuat menghadapi tersebut?

Kemudian Syamsul menyinggung UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan
Korban “Pasal 10 poin satu yang berbunyi : Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

“Pertanyaannya pernah tidak mereka dilindungi dengan undang-undang tersebut? Bahkan ketika ada laporan, maka dia cepat diperiksa, cepat dilaporkan, cepat ditahan. Ini fakta, si pelapor memiliki tugas yang berat, resiko yang berat, kerja yang berat, dan pada akhirnya dia yang terjerat,” timpalnya lagi.

Pengamat Politik, mantan Ketua Banwaslu Kalsel, Mahyuni yang juga sebagai nara sumber mengatakan, memang si pelapor saat melaporkan di Panwaslu edintitasnya dilindungi, namun nantinya si pelapor tersebut akan diklasifikasi sebagai saksi, disitulah identitasnya diketahui.

Memang, lanjutnya, betul secara hukum ada kewajiban melindungi dalam artian tidak akan dipidana selama pelapor dengan itikad baik.

“Tapi di luar itu bisa diintimidasi, bisa ancaman dan sebagainya. Ini yang menjadi persoalan. Pengalaman kita dulu, ada si pelapor ketika ingin diklasifikasi menghilang, bahkan mencabut laporannya. Kami menyakini adanya intimidasi dan ancaman sehingga tidak berani,” papar Dosen FISIP Unlam ini.

Diakuinya dalam pengawasan pemilu memang belum optimal menjaga 1 x 24 jam. Namun jika diketahui ada apa-apa terhadap pelapor pasti dibela. “Soal politik ini rentan, karena menyangkut orang banyak apalagi partai elit politik, pasti ada yang merasa tidak nyaman terhadap laporan tersebut,” pungkas Mahyuni.

Pilkada 27 Juni 2018 di 171 daerah sebanyak 17 Provinisi, 39 kota serta 115 kabupaten.  Sementara di Provinsi Kalimantan Selatan ada 4 daerah yang menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Tapin, Tala, HSS dan Tabalong.

Adapun Pilpres 17 April 2019 serentak sebanyak 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten.(dra)