Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru akan segera melakukan pemantauan semua jalur moda transportasi udara, laut maupaun udara yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, menyusul adanya aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 hijriah dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
KOTABARU, koranbanjar.net- Menindaklanjuti aturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Perubuhngan Kabupaten Kotabaru, Sugiannor mengatakan, akan bijak melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat tersebut.
“Kita akan bijak melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Dan nanti semua titik keluar masuk lewat pelabuhan dan terminal serta penyeberangan akan dipantau tim terkait,” kata dia di kontak koranbanjar.net, Selasa (13/4/2021).
BACA JUGA ; Pemerintah Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Selama Mudik Ditiadakan
Sugian menambahkan, pihaknya masih menungu arahan teknis dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kalsel untuk arahan selanjutnya mengenai sanksi dan tindak lanjut kapan mulainya penjagaan.
“Yang jelas semua keputusan pusat harus kita laksanakan sesuai kondisi yang ada. Terkait sanksi pasti ada. Dari yang ringan sampai berat, atau dicabut Izinnya,” cetus dia.
BACA JUGA ; 8 Pilihan Transportasi Umum di Kalsel Bagi Wisatawan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Lutfhi Indra Praja, S.Tr.K menambahkan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan peraturan dari Permenhub 13 Tahun 2021.
“Untuk pelaksanaannya masih menunggu perintah dari pimpinan. Dan dari satuan samping untuk dirapatkan lebih lanjut. Kami juga usahakan semua berjalan dengan baik,” pungkas Iptu Lutfhi.(cah/sir)