KALIMANTAN – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan, Muslim, menjelaskan sebab Kalimantan menjadi parameter PSBB di Jawa Bali di perketat, Kamis (7/1/2021/foto:leon)
Kalimantan menjadi salah satu parameter Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Mengingat angka kematian akibat wabah Covid-19 di Kalimantan masih di atas angka nasional.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel, Muslim kepada sejumlah media, usai melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel, Kamis (7/1/2021) di Banjarmasin, menyebutkan, angka kematian akibat Covid-19 di Kalimantan masih di atas angka nasional.
“Terkait PSBB, ada sejumlah daerah yang melakukannya disebabkan 4 parameter, Kalimantan harus menyikapinya karena angka kematian kita masih di atas nasional,” ungkapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan koordinasi, rapat dengan pihak terkait, Satgas Covid-19 sesuai arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam waktu dekat segera kita rapatkan di satgas, tentunya sesuai arahan dan petunjuk pak gubernur,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini.
Kendati Kalsel tidak mengalami 3 parameter lainnya, namun dirinya memberikan warning kepada seluruh masyarakat banua, agar menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meningkat.
Telah diketahui, pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan PSBB Jawa dan Bali yang direncanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan akibat terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
Kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan.
Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/tiap-hari-angka-kematian-akibat-covid-19-di-katim-terus-bertambah/
Baca Juga : https://koranbanjar.net/banjarbaru-dan-provinsi-saling-tunggu-arahan-penggunaan-vaksin-covid-19/
Baca Juga : https://koranbanjar.net/tepis-keraguan-ketua-dewan-siap-jadi-yang-pertama-divaksin/
Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas.
Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan. Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/menghindari-kluster-perkantoran-ketua-satgas-covid-19-hss-tutup-kantornya/
Baca Juga : https://koranbanjar.net/dinkes-banjarbaru-tunggu-instruksi-pemprov-kalsel-untuk-vaksin-covid-19/
(yon/sir)