Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
KANDANGAN, koranbanjar.net – Selain rancangan perubahan, disepakati juga MoU perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD HSS lantai II, Senin (10/8/2020).
Kesepakatan tersebut diwakili langsung Bupati HSS Achmad Fikry bersama Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi yang disaksikan jajarannya masing-masing, serta semua Anggota Badan Anggaran DPRD HSS dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah HSS.
Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, menjelaskan bahwa hasil kesepatakan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif, KUA PPAS APBD perubahan TA 2020 yang sebelumnya Rp 1.361.647.392.350 mengalami peningkatan sebesar Rp 119.039.341.895 atau 8,74 persen menjadi Rp 1.480.686.734.245.
”Alhamdulilah, melalui tahapan pembahasan tim banggar DPRD dan eksekutif, KUA PPAS APBD perubahan TA 2020 ditetapkan naik menjadi 8,74 persen,” ujarnya.
Akhmad Fahmi menambahkan, melalui KUA PPAS APBD perubahan TA 2020 yang telah ditetapkan tersebut, pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun ini bisa selesai dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Cepat selesai, cepat juga hasilnya dirasakan oleh masyarakat kita, masyarakat Kabupaten HSS,” tandasnya. (MJ-30/maf)