Laporan istri dari dokter AH, karena dugaan melakukan Kekerasan Dalam Ruamh Tangga (KDRT), kini telah dicabut dengan alasan ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Masih ingat dengan seorang dokter yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri pertamanya beberapa waktu lalu?
AH adalah seorang ASN, dokter spesiali penyakit dalam, yang bertugas di Kota Banjarbaru sempat dilaporkan oleh istrinya, SA ke Mapolres Banjarbaru dengan aduan tindak KDRT.
Saat dikonfirmasi koranbanjar.net, AH sangat menyayangkan laporan istrinya tersebut. Karena menurutnya, yang dilakukannya terhadap SA bukanlah KDRT. “Kemarin itu saya hanya melarai penyerangan istri pertama saya terhadap istri kedua saya,” kata sang dokter.
Terpisah, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor menerangkan, pemanggilan dan pemeriksaan atas terlapor sudah dilakukan, namun pelapor kini mencabut berkas laporannya.
“Pelapor mencabut berkasnya dan menghentikan laporannya. Karena UU KDRT itu adalah delik aduan,” tulis Kasubbag Humas Polres Banjarbaru dalam sebuah pesan whatsapp, Selasa (14/7/2020).
Disinggung apa alasan pelapor mencabut laporannya? Tajudin menjawab, laporan dicabut dengan asalan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. (san/maf)