Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berakhir, beberapa waktu lalu. Kini, tempat ibadah di Kabupaten Banjar mulai dilonggarkan secara perlahan. Tempat ibadah dibuka untuk umum, tapi mesti mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan penyelenggara kegiatan di rumah ibadah.
Hal itu dilakukan, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Panduan diperuntukkan bagi pengurus rumah ibadah dan jemaah.
Kewajiban pengurus rumah ibadah yaitu memiliki petugas yang menjaga pelaksanaan protokol kesehatan, rutin dan rajin membersihkan rumah ibadah pakai disinfektan, dan menyediakan tempat alat pengecek suhu tubuh.
Baca juga;
Melarang jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius mengikuti kegiatan ibadah, membuat pembatas jarak antar jemaah dilantai 1 minimal satu meter, dan mempersingkat waktu beribadah tanpa mengurangi kesempurnaannya.
Memasang pengumuman atau imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah, jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah harus mengikuti protokol kesehatan khusus.
Sedangkan, terkait kewajiban jemaah yang ingin mengikuti ibadah yakni harus sehat (tidak batuk, flu, dan demam). Memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan membawa kantongan plastik untuk sandal atau sepatu masing-masing.
Jangan bersalaman dengan jemaah lain sebelum dan sesudah beribadah, menjaga jarak dengan jemaah lain minimal satu meter, dan jangan berkumpul terlalu lama selain untuk beribadah.
Anak dan orang tua yang memiliki penyakit bawaan sementara jangan ke rumah ibadah terlebih dulu, jemaah rumah ibadah harus peduli dan berperan menjadikan rumah ibadah menjadi panutan dalam mentaati protokol kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (ykw)