Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pembelajaran Di Rumah Diperpanjang Lagi

Avatar
295
×

Pembelajaran Di Rumah Diperpanjang Lagi

Sebarkan artikel ini

Pembelajaran di rumah diperpanjang lagi selama wabah Virus Corona (Covid-19) di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih ditemukan. Perpanjangan mulai tanggal 17 April hingga 29 Mei 2020. Termasuk, bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Perpanjangan pembelajaran, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 188.44/0240/KUM/2020, tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan menimbang, mengingat, dan menetapkan dari berbagai pertimbangkan yang ada. Maka dari itu, perpanjangan status pun dilakukan. Terhitung, mulai tanggal 17 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Ditetapkannya keputusan Gubernur itu, maka Surat Keputusan Gubernur nomor 188.44/0211/KUM/2020 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tertulis, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan. Maka akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2020.

Menanggapi perpanjangan status tanggap darurat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) mengeluarkan surat edaran nomor: 421.3/0912-Set/Disdikbud/2020 dan surat edaran Kadisdikbud Kalsel nomor 421.3/0866-Set/Disdikbud 2020 tanggal 3 April 2020. Tentang perpanjangan kebijakan belajar mengajar di rumah, dalam masa status tanggap darurat Covid-19.

Serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020, tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Berisi tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, dalam masa status tanggap darurat Covid-19.

Pada surat edaran itu, berisi sebagai berikut:

1. Masa pembelajaran yang dilaksanakan di rumah baik secara online maupun offline diperpanjang, mulai tanggal 17 April hingga 29 Mei 2020. Peserta didik diharapkan mengikuti pembelajaran yang telah dijadwalkan. Jadwal perpanjangan, nantinya akan dievaluasi kembali apabila kedaruratan masih berlangsung.

2. Penjadwalan kegiatan belajar mengajar di rumah ini, mengacu pada kalender pendidikan termasuk selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran di rumah, ke bidang teknis masing-masing dan kepada koordinator pengawas sekolah.

3. Sekolah agar membuat edaran kepada orang tua atau wali peserta didik, dan diharapkan peserta didik dapat mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang disiarkan oleh TVRI. Mulai tanggal 13 April 2020, sampai tiga bulan ke depan.
4. Mengingat semakin meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel, maka kepada semua warga sekolah agar tetap patuh dan disiplin mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh