Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dukung PSBB, Kejati Kalsel Bagikan 700 Masker Ke Pengguna Jalan

Avatar
222
×

Dukung PSBB, Kejati Kalsel Bagikan 700 Masker Ke Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Sebelum PSBB mulai diberlakukan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan membagikan sedikitnya 700 masker kepada pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kalsel, Arie Arifin melalui Asisten Pembinaan(Asbin), Widagdo kepada media menyampaikan kegiatan tersebut atas instruksi pimpinan (Kajati) sebagai bentuk dukungannya akan diberlakukannya PSBB di Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini pesan pimpinan kami jelang pemberlakuan PSBB di Banjarmasin, kami membagikan kurang lebih 700 masker untuk masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas, sekaligus memasyarakatkan bagaimana penggunaan masker yang tepat,” terangnya.

Selain itu Kejati Kalsel tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah kecuali ada kepentingan mendesak, menjaga jarak, social dan physical distancing, rajin mencuci tangan, gunakan hand sanitizer, mencuci pakaian sehabis pulang kerja serta tangan jangan menyentuh hidung, mata dan mulut.

“Kami berharap dengan diberlakukannya PSBB di Banjarmasin, mudah-mudahan wabah Covid-19 lambat laun akan berkurang, dan lenyap, hingga tidak ada lagi yang terjangkit di Kalimantan Selatan,” harapnya.

Kemarin malam, Minggu( 19/4/2020), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan, bahwa PSBB di Kota Banjarmasin disetujui.

Keputusan tersebut tercantum dalam keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan mulai 19 April.

Dalam keputusannya tersebut Menkes menimbang, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat
serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Banjarmasin.

Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh