Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Agus Toyib lebih mengkhawatirkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) rentan terjangkit wabah Corona ketimbang narapidana.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pasalnya, sipir penjara tersebut bebas keluar masuk lapas, pulang pergi dari kantor menuju rumah begitupun sebaliknya.
“Karena mereka (pegawai lapas), bebas keluar masuk, berpotensi membawa wabah Corona, kita tidak tahu mereka mampir ke mana, selain ke rumah,” ujarnya kepada koranbanjar.net, di kantor Kemenkumham Kalsel di Jalan Hasan Basri Banjarmasin, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, untuk itu pihaknya memberikan pengamanan dan pelindungan diri sesuai SOP yang dijalankan.
“Mereka sebelum masuk ke Lapas menjalankan tugas, terlebih dahulu masuk ke ruang sterilisasi, kemudian melakukan rapid test, mengukur suhu badan, cuci tangan dan menggunakan masker serta sarung tangan, untuk mencegah penyebaran virus Corona, takutnya membawa virus ke napi, bisa bahaya,” terangnya.
Terkait padatnya jumlah narapida, Agus memastikan sudah merumahkan sebagian napi yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jadi kita secara bertahap sudah mengurangi jumlah napi yang over kapasitas, mereka menjalani hukuman di rumah, atau asimilasi di rumah masing-masing,” katanya.
Tentunya untuk mendapatkan keistimewaan itu, harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, tidak pernah membuat masalah selama menjalani hukuman, kemudian berkelakuan baik, dan khusus kasus tindak pidana umum, serta napi yang menjalani 2/3 masa tahanan.
“Untuk mengetahui keberadaan napi ketika menjalani hukuman di rumah, petugas lapas setiap hari menghubungi melalui aplikasi video call, untuk mengetahui posisinya sedang berada dimana, menjalani hukuman di rumah bukan berarti bebas keluar rumah,” tandas Agus.
Namun ada beberapa golongan napi yang tidak mendapatkan asimilasi seperti narapidana kasus besar, teroris, koruptor, bandar narkoba internasional atau bandit kelas kakap.
Sementara itu Lapas Kelas II Teluk Dalam Banjarmasin telah memulangkan sebanyak 92 narapidana untuk mengurangi kepadatan demi menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.
“Mereka dapat asimilasi dipulangkan ke rumah masing – masing untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas, dan menghindari jarak antara mereka, dengan catatan mereka tetap dibimbing dan tidak diperkenankan keluar rumah,” Tegas Kalapas, Imam Setya.(yon)