Empat tahapan yang ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai respon terhadap upaya menekan penyebaran pandemi virus corona (covid-19).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tahapan tersebut, merupakan keputusan KPU RI. Kemudian ditindak lanjuti KPU Banjarbaru, sesuai keputusan Nomor: 32/HL.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat membenarkan, adanya penundaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
“Iya mbak. KPU RI, memutuskan menunda beberapa tahapan pilkada. Keputusan KPU Kota Banjarbaru menindak lanjuti hal itu tentang penundaan tahapan pilkada,” ujar Hegar.
Hegar menilai, keputusan KPU RI mengenai penundaan beberapa tahapan itu berdasarkan keputusan situasi tanggap darurat. Yang dinyatakan oleh BNPB, yakni hingga tanggal 29 Mei 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda, sebagai berikut :
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
2. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP atau Pantarlih).
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. (ykw/maf