JAKARTA,koranbanjar.net – Anggota DPR RI dari Komisi III, Pangeran Khairul Saleh bersama tiga rekannya, Supriansyah, Habiburahman, Santoso, meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz agar mengklarifikasi polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam, terhadap video durasi 58 detik berisi kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang beredar di media sosial.
“Kapolri harus memberikan klarifikasi penjelasan terbuka tentang kedatangan TKA Cina di Sulawesi Tenggara dan atas pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara,” demikian dicetuskan Bupati Kabupaten Banjar dua periode itu.
Kapolda Sultra, sebut Pangeran Khairul Saleh, berikutnya nanti untuk hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau statement.
Diingatkan pula sebelum mengeluarkan pernyataan, supaya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Sehingga kebijakan yang diambil lebih akuntabel, memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat,” ucap dia, dikonfirmasi usai melakukan konferensi pers di Jakarta.
Klarifikasi Kapolri dimaksud, menanggapi pernyataan Kapolda Sultra yang menyebutkan 49 TKA asal China yang baru tiba di Bandara Haluoleo, adalah pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Pernyataan itu mengklaim para TKA dari Jakarta bertujuan memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.
Padahal, 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video rekaman kedatangan WNA asal China berujung viral di media sosial dan dipandang membuat resah masyarakat.
Merespon hal video demikian, sambung Pangeran Khairul Saleh, Kapolda Sultra memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA adalah TKA yang datang dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan dan izin kerja, lalu kembali ke Morosi Kabupaten Konawe untuk kembali bekerja.
“Bahkan dinyatakan Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut,” imbuhnya.
Pernyataan Kapolda Sultra tentang TKA kemudian diralat Kakanwil Sultra melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA, adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia, melakukan transit di Thailand.
Para TKA diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Para TKA ini dibekali surat kesehatan berasal dari Pemerintah Thailand dan sudah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.
“Para TKA juga disebutkan telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta,” katanya. (dya)