Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Berbuntut Laporan Kepolisian

Avatar
1223
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Berbuntut Laporan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

PARINGIN, koranbanjar.net – Dugaan pemalsuan tanda tangan atas jual beli tanah ke perusahaan tambang di Balangan, berbuntut dengan adanya laporan kepolisian ke Polres Balangan.

Merasa ditipu dalam proses jual beli tanah, seorang warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, Alipandi (50 tahun) melaporkan penipuan surat dan dokumen tanah yang dipalsukan atas nama dirinya kepada pihak perusahaan tambang, PT Paramitha Cipta Sarana yang juga sub kontraktor PT Balangan Coal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Siapa dilaporkan? Alipandi melaporkan H Syaifullah yang diduga memalsukan dokumen jual beli tanah karena memuat nama dirinya dan digunakan untuk transaksi jual beli tanah ke pihak perusahaan tambang batu bara PT Paramitha Cipta Sarana.

Informasi yang terhimpun, Alipandi melaporkan karena nama dia termuat dan tanda tangan dia dipalsukan untuk dipakai di dalam surat jual beli tanah kepada pihak perusahaan tambang.

Bahkan, uang jual beli sudah dicairkan. “Sedikit pun saya tidak tahu hal tersebut,” ucap Alipandi saat bertemu wartawan, Selasa (7/1/2020).

Terbongkarnya dugaan dokumen palsu ini, terang Alipandi berawal dari dirinya mendapat kabar dari temannya yakni Rudi (47) yang menjelaskan bahwa Pelapor atau dia banyak membebaskan tanah ke PT Paramitha Cipta Sarana.

Mendapatkan hal tersebut lantas dirinya langsung mendatangi Kantor PT Balangan Coal selaku Induk dari PT Paramitha Cipta Sarana di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin, mengkonfirmasikan hal itu.

Sesampainya di kantor PT Balangan Coal, dia bertemu dengan salah satu bagian Humas PT Balangan Coal. Dari informasi manajemen PT Balangan Coal, memang benar ada pembebasan tanah atas nama dirinya.

“Ini terbukti adanya surat perjanjian jual beli dan dokumen lain yang diperlihatkan Pa Bahar salah satu manajemen Balangan Coal, disitu ada nama saya dan Syaifullah, sedang saya tidak pernah merasa melakukan transaksi yang berisi tanda tangan saya, jelas itu dipalsukan,” ucapnya.

Ada surat perjanjian jual beli tanah senilai Rp100 juta dengan H Syaifullah, kemudian ada berita acara negosiasi atas nama dirinya (Alipandi.red) dan PT Paramitha Cipta Sarana, surat kesepakatan ganti rugi lahan dan perjanjian jual beli.

Dari bukti tersebut, Alipandi langsung melaporkan Syaifullah ke Polres Balangan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen atas dirinya.

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Balangan melalui Kasat Reskrim AKP Sakun, tidak menampik adanya laporan warga atas nama Alipandi terkait penipuan dan pemalsuan dikumen jual beli tanah.

Ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2020 / Kalsel / Res Balangan Telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen, dimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Laporan kita terima Kamis (2/1/2020) lalu atas nama Alipandi dengan Terlapor H Syaifullah, laporan ini sudah kita lakukan proses lidik, kita tunggu pemeriksaan dulu kalau sudah dapat keterangan dan bukti di lapangan akan kita naikkan ke tahap sidik,” terangnya.

Pihak Manajemen Balangan coal yang merupakan induk PT Paramitha Cipta Sarana dalam laporan termuat sebagai pembeli lahan, melalui Humas Balangan Coal Bahariawan Siagian saat dihubungi via telpon, menyatakan baru mengetahui adanya laporan warga tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak karena baru mengetahui adanya laporan warga ini, saya kordinasikan ke pimpinan dulu,” ucap dia singkat. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh