Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Kalsel Diklaim Belum Miliki WKR, Termasuk Hutan Adat

Avatar
305
×

Kalsel Diklaim Belum Miliki WKR, Termasuk Hutan Adat

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kalimantan Selatan (Kalsel) diklaim belum memiliki satupun wilayah kelola rakyat (WKR), termasuk hutan adat.

Kepala Adat Dayak Pitap Aliudar mengatakan, sangat menyayangkan wilayah adat yang sudah diperjuangkan sejak 1999 hingga 2019 tidak segera diakui oleh negara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Konflik lahan ataupun sosial banyak terjadi. Mulai masih masuk Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), hingga sekarang akhir 2019 masih belum diakui negara,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui, Kamis (26/12/2019), usai acara dialog publik perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di Hotel Roditha, Banjarbaru.

Meskipun begitu, dirinya bersama masyarakat adat lainnya tetap kekeh untuk memperjuangkan sampai sekarang.

“Belum ada pengakuan dari pemerintah. Kami ingin, hak kelola hutan tadi diserahkan ke masyarakat. Agar tidak lagi ada konflik, dengan perusahaan di tanah adat,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menjelaskan, pihaknya selalu mendorong agar negara mengakui WKR, baik wilayah adat, wilayah hutan desa maupun tanah untuk rakyat khususnya dayak meratus.

“Di mana dengan tidak legalnya masyarakat adat, menghuni tanahnya sendiri memicu tumbuhnya konflik antar perusahaan dengan masyarakat adat. Konflik akan terus ada, karena kan belum diakui negara. Padahal suku Dayak orang pertama di bumi Borneo, sebelum negara kita merdeka mereka sudah di sini, tapi sampai sekarang tidak diakui negara,” tuturnya.

Sekalipun kami telah memenangkan gugatan, lanjutnya, terkait undang undang kehutanan nomor 41. Namun faktanya, pengakuan hutan adat masih nihil.

“Kita menang gugatan sampai ada putusan MK nomor 35 yaitu hutan negara yang ada di wilayah adat diserahkan kepada masyarakat, jangan disepelekan ini,” ucapnya.

Dirinya mengapresiasi, PUPR Kalsel kini tengah menggodok Kawasan Strategis Provinsi Pegunungan Meratus. “Tetap harus kita kawal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kalsel Rahmatullah menambahkan, pemerintah provinsi sangat mendukung pengakuan WKR untuk masyarakat adat.

“Namun pemprov tidak dapat mengintervensi lebih dalam mengenai WKR karena keputusan ada di Menteri Kehutanan. Kalau kami, mendukung sekali upaya pengakuan itu. Karena UU kehutanan mengakui adanya mayarakat hukum adat dan hutan adat, maka kita di daerah menindaklanjuti dengan mengikuti prosedur,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Kalsel mendukung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH.

“Merekalah yang mengurus langsung di tingkat kabupaten. Selain itu, kita tengah menggodok Kawasan Strategis Provinsi Pegunungan Meratus guna menjamin perwujudan ruang wilayah. Melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh