Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Digugat Rp 1,5 M, Sekda Banjarbaru; Segera Kami Penuhi

Avatar
250
×

Digugat Rp 1,5 M, Sekda Banjarbaru; Segera Kami Penuhi

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak penggugat PT Bina Karsam (BK) menggugat Rp 1,5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru karena dianggap wanprestasi.

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru Said Abdullah menjelaskan, pihaknya akan segera memenuhi putusan dari PN Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pertama, pembayaran menyelesaikan pekerjaan, itu sudah selesai. Lalu bayar pajak, bayar denda, itu aja,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Jumat (13/12/2019).

“Sesegera kami akan memenuhi putusan PN Banjarbaru, kami kan akan tutup buku, jadi minggu ini kami penuhi putusan itu,” lanjut Said.

Diketahui, Pemko Banjarbaru telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembangunan pasar baru Cempaka yang akhir tahun ini akan dioperasionalkan. (mj-27/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh