BANJARMASIN, koranbanjar.net- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkeyakinan dan tidak percaya bahwa Bupati Balangan tak melakukan penipuan.
Sehingga, kurang lebih selama tiga hari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memberikan waktu kepada JPU, untuk mempertimbangkan pengajuan Eksepsi tim dari kuasa hukum Bupati Balangan Ansharuddin.
Namun, JPU tetap berpegang teguh pada surat dakwaanya.
Bertempat di PN Banjarmasin, sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Sutarjo ini kembali digelar, Kamis (5/12/2019).
Agenda sidang lanjutan menanggapi pengajuan eksepsi tim kuasa hukum Bupati Balangan Ansharuddin, pada Senin (2/12) atau tiga hari lalu.
Menanggapi hal tersebut JPU yakni Pahrin Amirullah mengatakan, tetap pada surat dakwaan, tidak percaya terdakwa tidak melakukan penipuan.
“Kami tetap pada dakwaan kami, bahwa tetap tidak percaya jika terdakwa tidak melakukan penipuan,” ungkapnya usai sidang.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Mauliddin Afdie SH MH mengakui akan tetap menghormati proses pengadilan apapun isi putusannya.
“Apapun isi putusan, apakah akan lanjut berjalan, maka kami akan menampilkan saksi selanjutnya dengan bukti-bukti kami ataukah diputusan selanjutnya nanti majelis hakim mendengarkan Eksepsi kami, tapi kami berharap Eksepsi kami diterima,” ungkapnya.
Ia berharap putusan tersebut berdasarkan fakta yang ada agar memberikan keputusan yang se adil- adilnya kepada terdakwa.
Sementara itu, Majelis Hakim Sutarjo menutup sidang dengan selanjutnya putusan menunggu selama satu pekan kedepan untuk digelar kembali.
Sebelumnya, diduga Bupati Balangan Ansharuddin telah melakukan penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar terhadap Dwi Husnie Putra yang kemudian dilaporkan ke Polda Kalsel. (ags/dya)