Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pembangunan Gedung Bernilai 2,6 Miliar Ini Lahannya Sengketa

Avatar
280
×

Pembangunan Gedung Bernilai 2,6 Miliar Ini Lahannya Sengketa

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pembangunan fasilitas kesehatan UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) di Jalan Albasia VI, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, ternyata di lokasi tersebut diduga lahan sengketa.

Pembangunan bernilai Rp. 2.610.400.000, (2,6 miliar) oleh Dinas Kesehatan itu dimulai sejak 29 Juli 2019 lalu. Bupati Banjar KH Khalilurrahman yang langsung melakukan peletakan batu pertama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembangunan Gedung Bernilai 2,6 Miliar Ini Lahannya Sengketa

Lahan itu bersengketa dengan warga bernama Ngudiyo, yang rumahnya berhadapan dengan bangunan IFK.

“Saya sudah di sini sejak 1980 silam dan lahan di atas bangunan rumah ini, dulu saya beli,” ucapnya kepada koranbanjar.net, Sabtu (23/11/2019).

Ngudiyo menjelaskan, lahan yang ia beli ini dulunya milik Koperasi Pabrik Perum Kertas Martapura. Ia mengaku heran, padahal lahan ini sudah dibelinya tapi Pemkab Banjar mengklaim lahan dan rumahnya.

Pembangunan Gedung Bernilai 2,6 Miliar Ini Lahannya Sengketa
Gedung UPT Instalasi Farmasi berada di belakang rumah Ngudiyo.

“Beberapa hari lalu datang personel Satpol datang kemari dengan nada kalimat yang kasar. Saya bilang, saya ini bukan pencuri sehingga tak perlu berucap kasar,” jelasnya.

Kedatangan Satpol PP tersebut terang Ngudiyo, untuk memintanya menandatangani pernyataan kesediaan direlokasi.

“Ya, saya tandangani saja karena saya tak mau ribut. Saya ini tak mempersoalkan Pemkab membangun Instalasi Farmasi itu. Saya juga bersedia saja direlokasi, tapi mohon yang manusiawi,” pintanya.

Pembangunan Gedung Bernilai 2,6 Miliar Ini Lahannya Sengketa
Ngudiyo bersama istri. (foto: humaidi/koranbanjar.net)

Sebelum kedatangan Satpol, Ngudiyo mengatakan telah beberapa kali diundang rapat dengan Sekda Banjar yang membahas mengenai relokasi rumahnya. Ini mengingat area rumah Ngudiyo akan digunakan untuk lahan parkir IFK tersebut.

“Pastinya saya tak mau, masa mau diganti Rp 5 juta, lahan saya ini luasnya 20×18 meter, tetapi seandainya diganti rumah, saya mau saja. Kan tempat tinggal itu penting, karena kalau kediaman saya digusur, saya dan anak cucu mau tidur di mana? Di rumah ini ada tiga KK dengan 13 jiwa,” sebutnya.

Mengenai dokumen, Ngudiyo mengakui memang tak memiliki sertifikat dari BPN. Dirinya mengaku kurang mengerti tentang hal itu dan tak ada uang yang mengurus di BPN.

“Bukti yang saya miliki berupa surat pembelian tanah dan surat izin mendirikan bangunan,” akunya.

Dalam perkara ini, ia telah meminta bantuan hukum kantor advokat guna membantu memperjuangkan hak-haknya. Bahkan kemarin ia sempat ke Kantor DPRD untuk meminta bantuan.

“Saya juga sudah menghadap Ketua DPRD dan katanya akan dicoba dibantu. Kami orang kecil, mohon kami dibijaksanai, jangan semena-mena,” ucapnya.

Sementara Menurut Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, M Fahroel Razy mengatakan, lahan yang ditempati Ngudiyo adalah aset milik Pemkab Banjar. Karena itu tidak memungkinkan bagi Pemkab Banjar untuk memberikan ganti rugi.

“Kecuali jika misalnya dalam sidang gugatan pemilik lahan menang dan putusannya memerintahkan Pemkab Banjar melakukan ganti rugi,” jelasnya.

Saat ini, pembangunan IFK di belakang rumah Ngudiyo masih berjalan dan hampir rampung. Rencananya pada 17 Desember 2019 akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Martapura. (mj-30/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh