BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hasil Operasi Zebra Intan 2019 se-Kalimantan Selatan menjaring 24.496 pelanggaran pengendara dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Operasi selama dua pekan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kalsel, dan terjadi peningkatan pelanggaran sekitar 55 persen.
“Kita kumpulkan jumlah penindakan tilang tahun ini 24.496, dibanding tahun 2018 itu hanya sekitar 15.851, jadi peningkatannya sangat signifikan,” Jelas Wadir Lantas Polda Kalsel, AKBP Pepen Supena Wijaya kepada koranbanjar.net, Rabu (6/11/2019).
Pepen Supena Menyebutkan, dominan pelanggaran terjaring adalah terkait surat menyurat kendaraan.
“Jadi tahun ini banyak sekali pelanggaran, yakni sejumlah 10.23 kasus tilang terhadap surat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila dibandingkan pada Operasi Zebra Intan 2018 hanya 503 perkara tilang. “Jadi peningkatan sekitar 1.893, dan Ini sangat banyak sekali,” ungkapnya.
Ia menjelaskan mengapa kasus surat-menyurat paling tinggi, karena pihaknya mendapatkan instruksi untuk lebih fokus menindak surat menyurat selain 7 pelanggaran prioritas Kepolisian Lalu Lintas.
“Karena tahun ini, kita mendapatkan instruksi itu. Yakni, menertibkan administrasi pengemudi maupun administrasi kendaraan,” ujarnya.
Ia mengharapkan, adanya tilang ini masyarakat banyak diingatkan untuk memperpanjang STNK mobil maupun motor, termasuk tidak memiliki surat izin mengemudi maupun masa sim sudah habis.
“Kegiatan penegakan hukum ini sekaligus kita ingatkan masyarakat. Mudahan-mudahan pembayaran pajak juga meningkat, dan peningkatan BNPB Pajak untuk daerah naik, dari hasil kegiatan operasi ini,” pungkasnya. (ags/dra).