BANJARMASIN, koranbanjar.net – Di Kalsel, belum semua perusahaan menggaji karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP). Hal itu diungkapkan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans) Kalsel, Poegoeh Prijambada.
UMP di Kalsel, sesuai Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0570/KUM/2018, ditetapkan Rp 2,651,781. Poegoeh menjelaskan, upah karyawan suatu perusahaan berdasarkan UMP.
“Jadi untuk upah memang banyak perusahaan kecil seperti UMKM dan perusahaan keluarga, mengupah di bawah UMP, tetapi juga ini karena hubungan keluarga, nah ini kesulitan kita karena mereka ini kan tenaga kerja juga,” katanya kepada koranbanjar.net, Rabu (30/10/2019).
Ia menjelaskan, 4 ribu lebih total perusahaan di Kalsel yang wajib lapor kepada Disnakerstrans, sesuai dengan tugas bidang pengawasan pekerjaan mengenai norma kerja dan norma K3.
“Ada 4000 lebih yang wajib lapor kepada kita ini, kan di Disnakerstrans ada beberapa bidang, bidang kami menangani tentang norma kerja mengawasi waktu kerja, waktu istirahat, dan pengupahan, sedangkan norma K3 itu kami mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja,” jelasnya.
Poegoeh berharap, seluruh perusahaan di Kalsel dapat meningkatkan produktivitasnya terlebih perekonomiam dunia telah membaik.
“Perekonomian dunia kan telah membaik, terutama di Asia Tenggara. Nah dengan adanya perbaikan perekonomian ini dapat berdampak juga pada perusahaan di Kalsel, sehingga perekonomian dan usaha naik seperti sediakala,” pungkasnya (mj-28/dra)