Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Akhirnya Rusmadi Menemui Anggota DPRD. Ini Klarifikasinya

Avatar
483
×

Akhirnya Rusmadi Menemui Anggota DPRD. Ini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, koranbanjar.net – Merasa semua pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kepada pihak DPRD Batola tidak benar, Selasa (20/3), akhirnya Kepala Kemeng Batola, Rusmadi datang menemui anggota DPRD untuk melakukan klarifikasi terkait aksi penolakan terhadap dirinya selaku Kepala Kemenag Batola, Rabu siang (21/3).

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD Batola di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Marabahan sekitar pukul 10.00 Wita itu, Rusmadi disambut oleh Ketua DPRD Batola Hikmatullah, Wakil Ketua I DPRD Batola Anis Riduwan, serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat ditemui koranbanjar.net seusai pertemuan penyampaian klarifikasi kepada pihak DPRD Batola, dalam wawancaranya Rusmadi secara panjang lebar menceritakan terkait tindakannya sebagai Kepala Kemenag yang dinilai memberatkan para staf dan pegawainya.

Dalam hal mutasi pegawai, Rusmadi menjelaskan, tujuan mutasi yang sering dilakukannya terhadap para guru-gura agama dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) ialah bukan dalam rangka untuk kepentingan pribadi ataupun sikap arogansi, namun tindakan mutasi yang dilakukan, menurut Rusmadi, semata-mata untuk kepentingan lembaga dan kepentingan pendidikan demi penyetaraan dan pemerataan sesuai dengan Surat Keputusan 5 Menteri.

“Masa ada sekolah madrasah ibtidaiyah yang lokalnya 8 sedangkan gurunya hanya 4 orang. Ada juga sekolah tsanawiyah yang gurunya cuma 6 orang sedangkan lokalnya 13. Ini yang harus dilakukan pemerataan,” pungkasnya.

Sedangkan mengenai kewenangan pencairan dana sertifikasi yang dikeluhkan sejumlah guru agama karena tidak dicairkan oleh Kepala Kemenag Batola, Rusmadi menegaskan, pencairan dana sertifikasi memang harus ditandatangani oleh Kepala Kemenag.

Selain kewenangan pencairan dana sertifikasi guru agama, menurut Rusmadi, penandatanganan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) guru agama pun juga masuk dalam kewenangan Kepala Kemenag.

“Hal ini berdasarkan dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Dosen dan Guru. Jadi tentu saja mengenai pencairan dana sertifikasi termasuk juga penandatanganan dan verifikasi SKBK itu adalah kewenangan Kepala Kemenag,” jelasnya.

Rusmadi pun menegaskan, bahwa ia tidak pernah bermaksud menghambat atau menunda pencairan dana sertifikasi yang merupakan hak penuh bagi seorang guru. Namun, menurutnya, ia selaku kepala Kemenag mempunyai kewenangan yang lebih mengutamakan persyaratan dari pencairan dana seritfikasi tersebut.

“Karena pencairan dana sertifikasi menyangkut dengan persoalan jam mengajar guru. Seorang guru dalam seminggu harus mengajar minimal 24 jam, maksimal 40 jam. Kalau tidak memenuhi itu, berarti dia tercatat belum memenuhi persyaratan,” katanya.

Namun meski begitu, Rusmadi mengatakan, apabila ia masih dianggap salah, ia siap dengan segala konsikuensinya. “Kalau saya masih dianggap salah sebagai Kepala Kemenag Batola, saya siap dimutasi. Tetapi apabila saya masih diberi amanah untuk memimpin Kantor Kemenag Batola, saya juga siap,” ujarnya sambil mengatakan segala tindakan yang diambilnya berdasarkan prosedur. (dny/kie)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh