BANJARBARU, koranbanjar.net – Dugaan penipuan Lihan terhadap korbannya, H Hasyim diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam.
Sejak tahun 2016, Lihan sudah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya H Hasyim dengan alasan Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp 1.2 Miliar.
“Korban mengirimkan uang sebanyak lima kali kepada Lihan. Alasannya, dengan Tax Amnesty untuk mencairkan uang Lihan di luar negeri sebesar Rp 50 Miliar,” ucap Kapolsek Banjarbaru Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro, Senin (23/9/2019).
Korban yang selama ini diiming-imingi janji akan dibayar, tidak ditepati oleh Lihan. Sampai tiga tahun, janji itu hanya tinggal janji.
Baca juga: Lihan Diduga Kembali Menipu
“Korban selalu dijanjikan akan dibayar oleh Lihan. Sampai tiga tahun berselang, Lihan tidak dapat menepati janji. Akhirnya korban melaporkan para bulan September ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten, bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan Lihan kepada korban tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.
“Lihan menunjukan surat Tax Amnesty itu kepada korbannya, namun di kantor pajak itu sendiri tidak terdaftar,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Lihan sudah diamankan di sel tahanan Polsek Banjarbaru Kota. Selain itu, pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan dan mencari barang bukti lainnya. (Maf)