TANJUNG, Koranbanjar.net – Lagi-lagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Narkoba, Senin (16/9/2019).
Tiga tersangka narkoba bernasib apes yang sekaligus berhasil ditangkap di sebuah komplek perumahan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Identitas tersangka antara lain S (47) warga Desa marindi, Kecamatan Haruai, DK (27) warga Komplek Era Bangun Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, dan K (44) warga Komplek Permata Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Giat penangkapan ketiga laki-laki tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri SH beserta anggotanya dengan menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan warna putih diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotaknya, 2 buah hp, 2 pak plastik klip, 1 buah bong dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Tabalong AKBP hardiono SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri SH sewaktu dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan giat penangkapan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zaenuri. (mj-26/dya)