BANJARBARU,koranbanjar.net – Dengan imam dari Kota Tareem Hadramaut Yaman yaitu DR Al Habib Alwi bin Hamid bin Syihabudin, karyawan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel dan anak-anak yatim bersama-sama melaksanakan shalat Istisqa di halaman kantor Dishut Kalsel di Jl A Yani Km 35,5 Banjarbaru, Minggu (15/9/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Shalat Istisqa atau shalat dengan niat memohon keberkahan kepada Allah SWT agar diturunkan hujan ini, juga tampak hadir Kepala Dishut Kalsel DR Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Warsita dan jajaran petinggi Dishut Kalsel.
Serta lingkup Dishut Kalsel seperti Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH), perwakilan UPT Kementerian LHK lingkup Kalsel, KPH Kayu Tangi, Tahura Sultan Adam.
Habib Alwi dalam tausiyah mengingatkan semua yang hadir, untuk perbanyak istighfar, jangan pernah tinggalkan shalat, tidak memutus silaturahmi, hindari durhaka kepada kedua orang tua, dan jauhi maksiat. “Bila ini kita lakukan maka permohonan doa cepat dikabulkan,” kata doktor ahli ilmu hadist ini.
Bagaimana pandangan Kepala Dishut Kalsel perihal kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)? Hanif menyerukan agar semua institusi dan lapisan masyarakat turut peduli dengan kabut asap dan karhutla. Harus turun memberikan contoh nyata, bukan sekadar ucapan.
“Bencana lahan gambut yang terbakar tidak mudah dipadamkan, sebelum hujan turun. Pembasahan intensif melalui suntikan lahan gambut, karena penyiraman dengan heli bombing hanya membasahi dan memadamkan permukaan, tidak di lapisan bawahnya,” papar Hanif.
Perkiraan, sebut dia, kabut asap tidak akan berhenti hingga hujan turun. Sebab, lapisan bawah lahan gambut turut terbakar dan menyisakan panas. Tidak bisa dibiatkan, dan tidak cukup hanya dengan doa.
Berbagai upaya telah ditempuh Dishut Kalsel. Tiap hari lakukan pemadaman sebisanya. Karena itu, informasikan kepada masyarakat, mari bersama memadamkan asap bukan api. “630 hektare kawasan telah terbakar dan 130 hektare adalah kawasan hutan,” katanya.
Sosialisasi lain ialah informasikan kepada masyarakat melaluia sentuhana moral bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah haram sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Haram membakar lahan dan membiarkan terbakar,” imbuh dia.
Upaya mengatasi pembukaan lahan berupa ladang tidak lagi secara dibakar, Dishut Kalsel bekerjasama Balai Besar Rawa dan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat melakukan desain pertanian intensif.
“Ini perihal perut masyarakat perlu makan, Pertanian bantu dengan alat berat untuk membuka lahan supaya tidak ada pembakaran dan berikan bibit tanaman,” ucapnya. (dya)