BANUALAWAS, koranbanjar.net – Setelah kejadian siring amblas dan menyulitkan jalur transportasi di Desa Sungai Hanyar Kecamatan Banua Lawas beberapa waktu lalu. Akhirnya mendapatkan respon dari Dinas PUPR Kabupaten Tabalong. Kini, mereka masih melakukan kajian sebagaimana diutarakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tabalong Thomas Sigit Mudhiarto, Senin (9/9/2019).
Penanganan yang dilakukan sekarang, kata Sigit, yaitu dilakukan kajian seperti apa yang kurang pas terhadap apa sudah dilaksanakan saat terjadinya longsor dan mencari solusi paling tepat untuk menanggulanginya.
“Kami akan melakukan kajian dulu secara mendalam dan kami minta kerja sama dari pihak kedua yang ahli di bidang itu untuk melakukan kajian terhadap kondisi, yang ada kemudian menelaah apa saja kira-kira perlu di sempurnakan dan perbaikannya seperti apa. Karena kita tidak bisa serta-merta langsung menentukan dikarenakan masalah apa, tanpa adanya kajian dulu. Setelah itu baru kita bisa melakukan penanganan paling tepat untuk lokasi tersebut,” jelasnya ketika dikonfirmasi koranbanjar.net.
Saat terjadinya longsor telah dilakukan penanganan darurat, bukan menangani permasalahan yang ada tetapi lebih penanganan darurat, agar keadaannya tidak semakin memburuk.
Penyebab siring yang rusak, belum bisa ditentukan penyebabnya karena satu daerah itu kondisinya berbeda dengan daerah lainnya.
“Untuk daerah itu kita belum tahu apa penyebab utamanya. Konsultan Perencanaan kemarin, apakah penyelidikan tanahnya dilakukan pada lokasi yang menjadi titik pelaksanaan kita atau ada di lokasi titik lain di mana tidak terjadi kerusakan,” ujarnya.
Penanganan yang secara permanennya itu nanti di tahun 2020 dianggarkan. Untuk kajiannya agar menyelidiki secara menyeluruh apa penyebabnya sambil mencari solusi tepat penanganan selanjutnya.
Di awal tahun nanti sebelum musim hujan akan dilaksanakan kajian kemudian rekomendasi tindak lanjut dari hasil kajian, dan dianggarkan melalui perubahan anggaran dengan catatan waktu melaksanakan kontruksinya cukup. Apabila tidak cukup, penanganannya akan dimundurkan di tahun 2021. “Aturan DED demikian artinya rencana penanganan konstruksi itu harus sudah tersedia satu tahun sebelumnya,” imbuh dia.
Alternatif, apakah akan diperbaiki dengan memfungsikan itu sebagai jalan atau punya saran apabila lahan tersedia supaya dialihkan sebagai lokasi jalan baru. Supaya hal seperti longsor, kerusakan, dan lain sebagainya karena di sana daerah sungai pasti setiap tahun terjadi pasang ke lahan pertanian. Jadi, agar tidak terjadi berulang kali sebaiknya dibikinkan jalan tembusan yang baru apabila ada lahan tersedia.
Kabid Bina Marga juga menambahkan perlu biaya cukup besar memperbaiki siring dan akses jalan maka akan lebih selektif apabila dialihkan ke lokasi jalan baru. (mj-26/dya)